Ka.Lapas Kelas III Kotapinang Edison Tampubolon , Serahkan EPS Alias (Tonggek) Kepada Polres Labuhanbatu
Beberapa hari yang lalu jajaran Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu dan masing masing berinsial Fernando Damanik (25) , Heriyanto (37) kedua kurir tersebut di ringkus di aek nabara Labuhanbatu , hasil dari interogasi petugas kepada kedua kurir tersebut , mengatakan bahwa mereka disuruh oleh berinsial EPS alias tonggek dan diberikan imbalan serta dari pengakuan kedua kurir kepada petugas bahwa EPS adalah warga binaan Lapas Kelas III Kotapinang .
Senin sekira pukul 10:00 Wib tanggal 17/05/2021 Kanit I Ipda Sarwedi Manurung Polres Labuhanbatu beserta tim sampai di Lapas Kelas III Kotapinang dan di sambut langsung oleh Ka.Lapas Kelas III Kotapinang Edison Tampubolon dan Kasub Kamtib Romsius Pasaribu , sembari persilahkan mereka masuk keruangan Ka.Lapas dan mempertemukan dengan berinsial EPS , didalam ruangan Ka.Lapas pihak kepolisian langsung melakukan interogasi kepada berinsial EPS , spontan Ka.Lapas III Kotapinang Edison Tampubolon mengatakan dengan tegas dan keras kepada berinsial EPS " Kau bicara dengan sejujur2nya dan jangan persulit tugas dari pihak Kepolisian " .
Seterusnya pihak Polres melakukan interogasi intensif terhadap berinsial EPS , usai mereka melakukan interogasi langsung meminta ijin kepada Ka.Lapas Edison Tampubolon untuk membawa berinsial EPS ke Polres Labuhanbatu sesuai dengan SOP , langsung Ka.Lapas Kelas III Kotapinang Edison Tampubolon melakukan koordinasi kepada Kadiv Pas Kanwil Sumatera Utara dan mendapat persetujuan karena sudah sesuai dengan SOP setelah disetujui Kadiv Pas Kanwil Sumut Ka.Lapas langsung menyerahkan berinsial EPS kepada Petugas Kepolisian dari Polres Labuhanbatu untuk pengembangan lebih lanjut.