1. Beranda
  2. Labura
  3. Sumut

Karyawan Honor diringkus polsek Na lX – X

Oleh ,
Labura ( sumut24.net ) - Berdasarkan
Laporan Polisi, nomor : LP / B / 38 /VI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES-LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2021, tentang TP. CURAT
Laporan Polisi, nomor : LP / B / 39 / VI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES-LA UHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2021, tentang TP. CURAT
Tekab unit Reskrim polsek Na lX - X yang dipimpin Iptu Gunawan Sinurat,SH,MH, berhasil mengamankan Hendi Sanjaya (30) beserta barang bukti.
Kedua korban pelaku adalah Neni Finingsih (34) warga desa perkebunan beragir kec.Na lX - X kab.Labura dan Yose Irwan batubara (47) warga desa perkebunan beragir kec. Na lX - X kab.Labura.
Dalam keterangan pres realis kanit reskrim polsek Na lX - X mengatakan,
pada hari sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wib, korban Neni Feningsih mengetahui telah terjadi pencurian di dalam rumahnya di emplasemen Turi Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X Kab. Labura, pintu rumahnya terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melihat keadaan berantakan, barang-barangnya telah hilang berupa :
1unit tv merk LG 21 inchi
1unit setrika merk PHILIP
1unit blender merk MIYAKO
1unit receiver merk K-VISION
1pasang sepatu olahraga
1tabung gas. Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan membuat laporan di Polsek Na IX-X.
Selanjutnya tim tekab unit reskrim Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,SH,MH, melakukan cek TKP.
Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Hendi Sanjaya, warga Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X.
Pada hari selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wib, Hendi Wijaya berhasil diamankan di emplasemen Turi Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 unit tv merk LG 21 inchi
1 unit setrika merk PHILIP
1 unit blender merk MIYAKO
1unit receiver merk K-VISION
1buah obeng
1buah tabung gas.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri, dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng, kemudian tersangka melakukan kembali aksinya dirumah yang lain, mencuri hp dan sejumlah uang.
Kemudian tim mendatangi rumah Yoes Irwan Batubara yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya dan ternyata benar bahwa korban tersebut ada mengalami pencurian di rumahnya sesuai dengan yang disebutkan tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X guna proses hukum .

Berita Lainnya