1. Beranda
  2. Labura
  3. Sumut

Terkesan Laporan Di Endapkan , Rini Ramadhadi Sitorus Akan Laporkan Polsek IX-X Ke Propam

Oleh ,

LABURA ( sumut24.net ) - Korban penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Rini Ramadhani Sitorus menilai Polsek IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Lamban dalam memproses laporannya. Rini dan suaminya, Suhendra melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Polsek IX-X ke Propam Polres Labuhanbatu hingga ke Polda Sumut apabila laporannya diendapkan.

Pasalnya, Rini melaporkan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya, sejak 23 Juli 2021 lalu dan saat ini sudah tgl 10 agustus 2021. Namun hingga kini para terlapor pemukulan terhadap dirinya masih terlihat berkeliaran bebas. Para terlapor atas kasus tersebut diantaranya, Paidi (60), Supriadi (36), Rizki Kurniawan (25), dan Sri Rismawati (38) hingga kini belum di tangkap

Kronologis kejadian berawal dari mediasi yang gagal hingga terjadi pengekoyokan yang dialami korban Rini oleh pihak keluarga dari suaminya. Padahal, mediasi disaksikan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kantor Kelurahan Aek Kota Batu dan kuasa hukum korban, Yanto Ziliwu.

Korban Rini mengalami penganiayaan oleh Paidi (mertua korban, red) dengan benda tumpul berjenis tripod camera hingga mengalami luka memar. Kemudian keluarga pelaku lainnya, Rizki (adik ipar korban, red) dan Supriadi juga memukul Rini dengan tangan dan menendang korban.

Sehingga korban mengalami memar wajah dan gigi bagian atas goyang, dibagian tubuh nya juga lebam hingga harus dilarikan ke puskesmas /klinik terdekat, Jumat (23/07/2021) . Saat kejadian itu, ironisnya suami korban Rini, Suhendra, di keluarkan dari ruangan mediasi Kantor Kelurahan Aek Kota Batu oleh pamannya, Anto Tobos, sehingga Suhendra tidak dapat berbuat apa-apa atas kejadian penganiayaan yang dialami korban Rini.

"Lamban kali Polsek IX-X memproses laporan saya. Saya ini juga warganegara Indonesia yang punya kedudukan sama dimata hukum. Sampai sekarang pun badan saya masih sakit-sakit karena penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan para terlapor," ucap Rini kepada awak media Sumut24.net , Selasa (10/08/2021).

Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek IX-X namun hingga kini pihak kepolisian seakan lamban memprosesnya. Ironisnya Suhendra justru menjadi terlapor karena tuduhan memukul kemaluan Riski dan Supriadi. Padahal kedua tangan Suhendra dalam dekapan Anto Tobos dan Riski serta Supriadi.

"Saya yang menjadi korban penganiayaan dan telah kami laporkan kejadian ini ke Polsek IX-X tetapi pelaku masih berkeliaran. Malahan, suami saya menjadi terlapor. Lalu laporan kami apakah hanya jalan di tempat saja dibuat Polsek IX-X," keluh Rini dan suaminya Suhendra, usai menjalani pemeriksaan di Polsek IX-X.

Untuk itu, pasangan suami istri (Pasutri) ini menuntut keadilan atas kejadian yang menimpanya. Meraka mengancam akan melaporkan Polsek IX-X ke Propam Polres Labuhanbatu hingga ke Polda Sumut apabila para terlapor belum juga ditangkap.

"Dimana letak keadilan itu? Apakah laporan kami yang menjadi korban diendapkan, lalu pelakunya bebas berkeliaran. Pokoknya saya menuntut keadilan. Bahkan saya akan laporkan Polsek IX-X ke Propam Polres Labuhanbatu hingga ke Propam Polda Sumut kalau kasus ini tidak segera diproses. Kami praperadilan pun Kapolsek IX-X siap," keluh Rini didampingi suaminya, Suhendra.

Kuasa Hukum korban, Yanto Ziliwu, mengatakan, pihaknya dalam hal ini tentunya meminta pihak Polsek IX-X untuk segara melakukan penangkapan terhadap terlapor dikarenakan peristiwa pengoroyokan itu benar tarjadi di alami oleh kliennya."Sehingga kami butuh kepastian perlu proses hukum yang cepat terhadap pelaku. akibat mediasi yang gagal ini mengakibatkan pengoroyokan terhadap klien kami," tegas Yanto Ziliwu.

Kapolsek IX-X, AKP Selvintriansih, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp irit berbicara. "Siap pak. Nanti kami infokan, Sedang proses penyidikan," balasnya singkat.

Berita Lainnya