1. Beranda
  2. Sumut

Penggugat Hadirkan Mediator Pada Persidangan Di Pengadilan Negeri Medan

Oleh ,
Medan ( sumut24.net ) - Sesuai dengan Agenda sidang lanjutan melawan Bank Sumut, Pertamina, Notaris AP dkk, pada Tanggal 5 Juli 2022, Penggugat dalam Perkara No. 349/Pdt.G/2022/PN.Mdn telah menghadirkan Mediator dari luar Pengadilan, Bambang Sudawardi, SH.
Sesuai dengan Permintaan Majelis Hakim kepada Penggugat untuk menghadirkan Mediator dari luar pengadilan berdasarkan usulan Penggugat, yang dalam agenda sidang sebelumnya telah dijadwalkan pada tanggal 05 Juli 2022
Penggugat melalui Kuasa Hukum nya Ivan Sahat Rajali, SH., Depris Rolan Sirait, SH, SIP & Yoko Kristanto, SH., MKn pada persidangan di hadapan Majelis Hakim yang dihadiri Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II telah menentukan jadwal Mediasi yang telah diberikan Majelis Hakim dalam tempo waktu 30 hari.
Adapun Kuasa Hukum Penggugat Ivan Sahat Rajali, SH sangat menyayangkan bahwa Tergugat III, Notaris Adi Pinem dan Turut Tergugat I Askrindo Cab. Medan Iskandar Muda, tidak hadir dalam persidangan yang telah resmi dipanggil berdasarkan perintah Pengadilan. Dan Penggugat sangat berharap agar Tergugat dan Turut Tergugat yang belum hadir agar beritikad baik dan hadir dalam agenda mediasi juga persidangan berikutnya, serta Penggugat pun sangat berharap agar Mediasi dapat terlaksana dengan sebaik baiknya antara Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat sesuai dengan aturan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya