1. Beranda
  2. Labura
  3. Sumut

Dinas Pertanian Labura Gelar Rapat Koordinas Penyusunan Satgas Kegiatan Penanganan PMK

Oleh ,
Labura ( sumut24.net ) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi terkait penyusunan SK Satgas Kegiatan Penanganan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Selasa, (19/7), di Aula Ridho Yaman Kantor Bupati Labuhanbatu Utara.
Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE, MM yang diwakilkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Marwansyah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa satgas PMK dibentuk berpedoman pada surat keputusan Menteri Pertanian RI no : 404/KPTS/PK.300/M.05/2022 tentang penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Aceh Tamiang, serta surat edaran Gubernur Sumatera Utara no : 524/5001/2022 perihal kewaspadaan dini wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak, tanggal 12 Mei 2022 Kabupaten Labura telah positf PMK, berdasarkan hasil tes lab balai veteriner Medan tanggal 08 Juli 2022.
Dalam sambutannya itu, Bupati juga menyampaikan atas dasar keputusan Menteri Pertanian RI dan surat edaran Gubsu Pemkab Labura membuat penetepan satgas PMK.
Subelumnya Kepala Dinas Pertanian Labura drh Sudarija menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menetapkan satgas kegiata PMK di Kabupaten Labura, agar pelaksaan kegiatan PMK di lapangan berupa sosialisasi, penyuntikan ternak, vaksinasi dan penyemprotan kandang dapat segera dilakukan, imbuhnya.

Berita Lainnya