1. Beranda
  2. Sumut

Rencana Eksekusi Pengosongan 12 Unit Rumah Jalan Turi Gang Bea Cukai Dinilai Salah Objek

Oleh ,
MEDAN ( sumut24.net ) - Rencana Eksekusi pengosongan 12 unit rumah terletak di Jalan Turi Gang Bea Cukai Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Medan hari Rabu, 27 Juli 2022 dinilai Salah Objek melanggar Undang-Undang.
Ada pun pemilik 12 unit rumah masing masing, Riris Siahaan, J Lbn Tobing, R. Silalahi, B.H Sihotang, R.B Panggabean, R Sihombing, I Sialagan, Sirait, R Lbn Gaol dan Johnson Sijabat memohon agar pihak PN Medan supaya membatalkan eksekusi tersebut.
Menurut Kuasa Hukumnya, Enni M. Pasaribu, SH., MH., MKn, Ivan Sahat Rajali, SH pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta agar pelaksanaan eksekusi pengosongan besok (27/7/2022) ditunda terlebih dahulu.
Alasan penundaan kata Enni M. Pasaribu, selain salah objek, pemilik 12 Unit rumah sedang mengajukan upaya hukum melakukan gugatan di PN Medan pada Bulan Juli 2022 ini, sebab Salah satu pemilik rumah RE Panjaitan telah di putus perkaranya oleh Hakim PN Medan.
Lanjut Enni, dalam amar putusan disebut bahwa risalah lelang dan penetapan Eksekusi dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang fakta hukumnya pada agenda sidang lapangan yang dihadiri kantor Pertanahan Kota Medan terhadap penetapan Eksekusi adalah salah Objek.
Kuasa Hukum pemilik 12 unit rumah, Sakti Sinambela, SH dan Ivan Sahat Rajali, SH menambahkan, agar kiranya pihak PN Medan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap hak hak klien nya.

Berita Lainnya