Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-XI Ungkap Tindak Pidana 365 KUHP
Oleh Redaksi,
Labura ( sumut24.net ) - Tekab unit Reskrim Polsek NA IX - X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,SH,MH berhasil ungkap kasus tindak pidana 365 KUHP.
Penangkap tersebut berdasarkan
Laporan Polisi : LP / 62 / II / 2022 / SPKT / SEK NA IX-X, tanggal 28 Pebruari 2022, pelapor atas nama Aldi Tri Wirandi.
Kapolsek Na lX - X Akp selvi Triansih, melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,SH,MH, menerangkan, pada Minggu 27/2/2022 sekira pukul 15.30 Wib, pelapor (korban) sedang berpacaran dengan pacarnya (korban) di sebuah ruko kosong di Kotaraja Desa Kampung Pajak, tepatnya di lantai 2 tiba - tiba 2 orang laki - laki tidak dikenal (tersangka), turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik pelapor dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak.
Kemudian salah satu tersangka mencekik leher pelapor, meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding. Akibat kekerasan itu para korban tidak berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing - masing kepada tersangka.
Selanjutnya tersangka lari turun ke bawah, pelapor pun mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor VARIO merah dengan kencang, tutur kanit Reskrim Gunawan Sinurat.
Mendapat laporan tersebut Iptu Gunawan Sinurat langsung lakukan penyelidikan, hasil lidik di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah RA alias Aldi warga Desa Kampung Pajak. Tersangka aldi berhasil ditangkap di desa simpang merbau kecamatan Na IX - X pada Senin 17 /10/ 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
Dari hasil introgasi, tersangka Aldi menyebutkan bahwa :
a) Peran tersangka adalah mencekik leher pelapor kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali
b) Tersangka yang lain bernama Anugrah (DPO), warga desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding
c) Bagian tersangka Aldi adalah HP pelapor sedangkan bagian tersangka Anugrah adalah HP milik pacar pelapor
d) Sepeda motor VARIO merah yang dikendarai para tersangka adalah milik tersangka Aldi.
Selanjutnya tim laksanakan pengembangan untuk mencari tersangka Anugrah ke rumahnya dan rumah - rumah keluarganya di Kampung Pajak namun tersangka tidak ditemukan.
Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor Honda VARIO merah BK 5318 JAG dan 1 unit HP merk VIVO.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum, terhadap tersangka dikenakan pasal 365 kuhp.