1. Beranda
  2. Labuhanbatu
  3. Sumut

Wakacab PT Yakult Mengaku Diberi Rekom SIPA Yang Tidak Berlaku, Kacabdis Akan Stop Kegiatan

Oleh ,

Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada Rantauprapat Deni Setiadi mengaku pernah menerima rekomendasi terkait Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Labuhanbatu. Namun, belakangan rekomendasi itu ditarik kembali karena tidak berlaku.

Pengakuan itu disampaikan Deni Setiadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (01/11/22) siang di kantornya, Jalan Haji Adam Malik, Rantauprapat.

Menurut Deni, PT Yakult telah berdiri sejak tahun 2015 di Labuhanbatu. Pihaknya pernah bertanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhanbatu tentang izin pemanfaatan air tanah.

Namun diperoleh informasi bahwa izin tersebut tidak dapat diurus di Kabupaten Labuhanbatu karena merupakan ranah pemerintah provinsi Sumatera Utara.

" Sudah pernah ke DPMPTSP. Dari sana dapat informasi bahwa di daerah tidak ada untuk pengurusannya. Hanya saja ada arahan dan rekomendasi. Jadikan kami sudah melakukan" katanya.

Lebih lanjut Deni menceritakan,pada bulan Juli tahun 2022, dirinya juga sudah berkunjung ke Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu untuk mempertanyakan ihwal perizinan pemanfaatan air tanah.

" Bertemu dengan Kepala Cabang. Pastinya sebagai orang awam saya mau menanyakan mengenai surat izin. Ternyata bisa diterbitkan" ujarnya.

Bahkan, dirinya juga sudah mempersilahkan Kantor Cabang Dinas ESDM untuk berkunjung ke untuk mengecek penggunaan air tanah oleh perusahaan tersebut.

" Saya juga bertanya terus. Untuk seperti kami kalau mau berkunjung silahkan ya ibu. Untuk soal debitnya karena skala kecil" jelasnya.

Selanjutnya, dari Kepala Cabang dia mendapatkan informasi bahwa izin tersebut dapat diurus. Proses pengurusannya memakan waktu 3-4 hari. Namun ternyata, rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Labuhanbatu tidak dapat digunakan sehingga ditarik kembali.

" Dapat informasi dari beliau (Kepala Cabang) bahwasanya izin bisa diurus. Sudah, sudah ada juga sebenarnya kita terima. Prosesnya hanya sekitar tiga empat hari. Jadi kita dapat informasi dari rekan-rekan yang mau ngurus, bahwasanya tentang surat itu tidak berlaku. Tidak dapat dipakai. Jadi ditarik kembali" katanya.

Wartawan mempertegas apa yang disampaikan Deni. Deni pun mempertegas kembali bahwa rekomendasi yang disebutnya tidak berlaku itu, diterbitkan oleh Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Sumatera Utara.

" Iya (rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Cabang ESDM Wilayah IV Labuhanbatu), tidak berlaku. Jadi ditarik kembali" akunya.

Setelah itu, dia pun disarankan untuk mengurus izin pemanfaatan air tanah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Disitu saya juga mendapafkan informasi. Pak Deni, disini kami tidak bisa menerbitkan. Kalau bapak sudah urus. Kami hanya bisa meninjau dan mengecek . Mereka hanya pengawasan" jelasnya.

Dengan begitu, pengurusan izin pemanfaatan air tanah oleh kantor cabang perusahaan itu di Labuhanbatu akan diwakilkan pihak PT Yakult di Medan..

"Itu bisa diwakilkan. Kita diarahkan untuk ke Medan. Perwakilan kita di Medan ada. Jadi segala formulir itu berhubungan dengan dokumen yang tidak bisa kami kantor cabang keluarkan. Jadi sudah saya serahkan ke legal. Jadi tidak ada niat kami tidak mau mengurus izin" sebutnya.

Masih Deni, dia mengaku setiap tahun perusahaan tersebut akan mendapatkan audit oleh auditor internal mau eksternal.

"Setiap tahun perusahaan kami, bukan hanya internal tapi juga diaudit eksternal. Dicek pajak, pajak kenderaan" katanya.

Sementara itu, Zulkifli Perangin-angin, KTU Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Labuhanbatu saat dikonfirmasi mengenai surat rekomendasi yang ditarik kembali itu, Rabu (02/11/22), meminta agar wartawan mempertanyakan kepada Kacabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu.

"Terkait rekomendasi tersebut, bisa tanya langsung ke ibu kacabdis lah pak.Untuk rekomendasi, saranku untuk lebih jelas, ke ibu kacab lah ya"katanya.

Zulkifli mengaku pernah bertemu dengan Wakacab Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada Rantauprapat Deni Setiadi. Namun pertemuan itu lebih berbentuk permintaan konsultasi pengurusan izin pemanfaatan air tanah.

"Ya, waktu ketemu sama aku, aku berikan persyaratan dan aturan tentang SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah) sesuai prosedur" terangnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) ESDM Wilayah IV Labuhan Batu, Sariguna Simanjuntak,ST, MT, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengakuan Wakacab PT Yakult Indonesia Persada Rantauprapat mengatakan, perusahaan itu tidak pernah mengurus SIPA.

"Mereka tidak ada izin SIPA dan tidak pernah mengurus izin SIPA. Jelas yah rekan" tulisnya di pesan whatsapp.

Bahkan Sariguna menegaskan akan memberi peringatan dan himbauan agar kegiatan perusahaan dihentikan sebelum memiliki SIPA.

"Dalam waktu dekat akan diberikan surat peringatan dan himbauan agar kegiatan distop dan dilakukan pengurusan SIPA terlebih dahulu. Cukup yah" tegasnya.

Saat dipertegas, dengan demikian berarti apa yang dikatakan Wakacab PT Yakult Indonesia Persada Rantauprapat soal rekomendasi yang tidak berlaku itu, Sariguna menegaskan itu tidak benar.

"Tidak. Pt. Yakult wajib mengurus ijin SIPA apapun alasannya" tegasnya kembali.

Teks Foto : Tampak kegiatan di PT Yakult Indonesia Persada Rantauprapat. Perusahaan ini terancam dihentikan kegiatannya karena belum mengantongi SIPA.

Berita Lainnya