1. Beranda
  2. Labuhanbatu
  3. Sumut

Kepala Cabdis ESDM Sumut Secepatnya Surati Polisi Untuk Hentikan Kegiatan PT Yakult Karena Tidak Memiliki Izin SIPA

Oleh ,

Labuhanbatu ( sumut24net ) - Kepala Cabang Dinas (Cabdis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, Sariguna Simanjuntak, ST, MT, akan menyurati kepolisian untuk mengambil tindakan terhadap PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat karena tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan tentang kapan janjinya untuk menghentikan operasional PT YIP Cabang Rantauprapat yang tidak memiliki SIPA, melalui pesan whatsapp, Rabu (09/11/22).

Menurut dia, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan langsung, akan tetapi akan menyurati kepolisian agar mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap PT YIP Cabang Rantauprapat.

"Tindakan itu dilakukan oleh pihak kepolisian pak. Nanti kita surati kepolisian agar dilakukan tindakan sesuai peraturan dan hukum yg berlaku" ujarnya

Saat ditanya lebih lanjut kapan pihaknya akan menyurati pihak kepolisian, Sariguna tidak dapat memastikan waktunya. " Secepatnya yah" katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT YIP Rantauprapat yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Lingkungan Sumber Beji, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, sudah beroperasi 7 tahun tidak memiliki SIPA

Ahmad Jaiz warga setempat menyesalkan pihak perusahaan yang di nilai tidak melihat dampak dari penggunaan air tanah yang di pergunakan dengan skala besar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

" Ya , setiap hari mereka menyedot air tanah dengan menggunakan mesin" terangnya.

Sementara itu, Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat Deni Setiadi yang dikonfirmasi belum lama ini mengaku telah melakukan pengurusan SIPA pada bulan Juli 2022 lalu. Dia mengaku telah diberi rekom terkait pengurusan SIPA oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu.

Belakangan lanjut Deni, dia mendapat informasi dari perusahaan pusat bahwasanya surat yang diterimanya itu tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pengurusan SIPA. Akhirnya surat itu ditarik kembali.

" Jadi rupanya kita dapat informasi dari pusat dan rekan-rekan yang memang sudah mau mengurus juga. Bahwasanya ada informasi tentang surat itu tidak berlaku, tidak dipakai gitu. Jadi ditarik kembali yang dikeluarkan ESDM sini. Jadi itu tidak berlaku" ungkap Deni.

Berita Lainnya