1. Beranda
  2. Nasional
  3. Sumut

Mahkamah Agung RI Menolak Permohonan Kasasi Dari Berto Izaak Doko Dan Delwan Noor

Oleh ,

Jakarta ( sumut24.net ) - Gejolak dualisme kepemimpinan Pemuda Panca Marga ( PPM ) di tingkat Pusat bahkan ada yang sampai ketingkat daerah bahkan cabang juga ke tingkat ranting , akhirnya menuju ke titik akhir setelah bergejolak selama bertahun tahun .

Berdasarkan nomor : 6952/PAN.W10.U5./HK.02.VI/2024 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Jakarta Pengadilan Jakarta Timur Kelas 1A Khusus yang beralamat di jl.Dr Sumarno nomor 1 , penggilingan Cakung Jakarta Timur 13940 tertanggal 20 Juni 2024 .

" Setelah keluarnya putusan ini , sudah saatnya PPM se Indonesia menjadi 1 , NKRI Harga Mati , jadi tidak ada lagi PPM versi ini dan versi itu " singkat Ketum PPM Samsudin Siregar .

" Kami cinta PPM dan dengan adanya putusan ini , menambah semangat kami untuk membesarkan PPM ini di Daerah dan cabang di Provinsi-provinsi kami " ujar Ucok Cantik selaku Ketua PD PPM Kepulauan Riau .

" Kami PPM yang berada di penghujung Pulau Sumatera tepatnya dari Provinsi Lampung , pastinya merasa berterimakasih atas perjuangan dari Ketum PPM Samsudin Siregar atas keluarnya putusan MA RI dan kami yakin PPM akan lebih maju dan jaya " tegas Ketua PD Lampung .

" Alhamdulillah,dengan adanya putusan MA RI tersebut kami yakin PPM akan menjadi 1 dan PPM akan mencapai puncak kejayaannya di kepemimpinan Ketum Samsudin Siregar ini dan dengan terbitnya berita ini kami juga menyampaikan kepada kawan-kawan yang cinta PPM se Indonesia, mari kita bersatu dan kembangkan PPM ini di provinsi masing-masing " tutup ketua PD Provinsi D.I Aceh .

Berita Lainnya