Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Warga Martapotan Di Desa Rintis , 24 Adegan Ungkap Motif Cemburu

Labusel ( sumut24.net ) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Nurolom Ritonga (Pr/52 tahun), warga Lingkungan Martapotan , Kelurahan Langgapayung , Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Rekonstruksi digelar pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 10.30 WIB di halaman Apel Mapolres Labuhanbatu Selatan, dengan menghadirkan tersangka ZSR alias Z (Lk/38 tahun), warga Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, serta para saksi dan barang bukti. Pengamanan ketat dilakukan oleh personel Polres Labuhanbatu Selatan selama proses rekonstruksi berlangsung.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban yang telah membusuk dan tertimbun tanah di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan kekasih korban yang terbakar api cemburu saat melihat korban bersama pria lain di sebuah warung milik saudara AN.

Dalam rekonstruksi yang memperagakan 24 adegan ini, digambarkan bagaimana pelaku dan korban sempat cekcok di warung milik saudara AN, lalu berboncengan menuju area kebun sawit tempat pembunuhan terjadi. Di lokasi itu, korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan, membuat pelaku emosi dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka menggali lubang dan menguburkan tubuh korban menggunakan tangan kosong dan potongan kayu.

Tersangka kemudian mencuri barang-barang berharga milik korban, seperti handphone, perhiasan emas, dan sepeda motor. Barang-barang berharga tersebut dijual tersangka di Kota Rantau Prapat guna biaya hidup dan pelarian. Sementara sepeda motor korban ditinggalkan tersangka didaerah Provinsi Jambi, sementara tersangka berhasil dibekuk di kawasan pemakaman umum, Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada 1 April 2025.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguatkan proses penyidikan.
"Dalam reka rekonstruksi ini kita melakukan 24 adegan sesuai keterangan tersangka dan saksi-saksi. Seluruh adegan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna membuktikan perbuatan tersangka dan keterangan saksi-saksi.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara".terang AKP E R Ginting.









Komentar