1. Beranda
  2. Labuhanbatu
  3. Sumut

Soal Pasar Malam, Kapoldasu Diminta Tindak Tegas Polres Labuhanbatu Dan Jajarannya, Khususnya Polsek Bilah Hilir

Oleh ,
Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Kepala Kepolisian Sumatera Utara Irjen Pol, Sormin Siregar menghimbau kepada jajarannya agar tetap mensosialisasikan tentang protokoler kesehatan, seperti penggunaan masker dan physical distancing demi mencegah berkembangnya virus Corona.
Selain itu, Kapoldasu juga telah mengingatkan seluruh bawahannya seperti Kapolres dan Kapolsek, agar jangan ada perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah tugas mereka.
Ternyata, himbauan Pimpinan kepolisian nomor satu di Sumatera Utara itu dianggap seperti lagu "Nina Bobo"oleh Kapolres Labuhanbatu dan Kapolsek Bilah Hilir.
Sebagai bukti, meski tidak mengeluarkan ijin, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK,MH dan Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei SH, membiarkan melenggangnya hiburan pasar malam di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir yang dipenuhi kerumunan pengunjung dan melanggar protokoler kesehatan.
Pantauan wartawan Sumut24 Net di lapangan, keramaian pasar malam itu diminati pengunjung dikarenakan adanya permainan judi dalam bentuk ketangkasan, seperti permainan judi boling ( bola gelinding), lempar panah dan lainnya.
"Belajar harus sistem daring, tidak boleh tatap muka agar tidak berkembang virus covid 19, tetapi acara pasar malam yang mengumpulkan orang banyak tidak dilarang. Ada apa dengan aparat kepolisian di kecamatan ini?,"kata Sutarjo warga Bilah Hilir saat dikonfirmasi Sumut24. Net, Rabu (05/08/) di Negeri Lama.
Menurut Sutarji, dimasa pandemi covid 19 saat ini keberadaan pasar malam itu sangat meresahkan masyarakat.
"Kita baca berita baik dari medsos mau pun dari media cetak, di Medan seorang dokter tewas karena covid 19, tentu kita juga takut wabah itu sampai kesini dan harus dicegah. Lha ini, bukannya dicegah, malah menghimpun orang banyak yang bisa menyebabkan berkembangnya virus Corona. Kok dibiarkan oleh Muspika Bilah Hilir ini?,"imbuh Sutarji.
Di tempat yang sama, Syahbuddin (45) mengaku juga sebagai warga setempat mengaku heran dengan kinerja aparat kepolisian Polsek Bilah Hilir.
"Jelas permainan ketangkasan di pasar malam itu judi, kenapa gak ditangkap? Kok mudah kali Kapolsek itu mengatakan kepada wartawan itu orang cari makan?"sebut Syahbuddin yang mengaku membaca berita Sumut 24 Net di Medsos.
Syahbuddin berharap, Kapolda Sumatera Utara menindak tegas anggotanya yang melanggar peraturan atau tidak menggubris peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis dikonfirmasi Sumut24 Net via selular mengakui acara pasar malam itu tidak ada ijin dari kepolisian.
Saat ditanya, tidak ada ijin kenapa dibiarkan acara pasar malam itu berlangsung dengan permainan  diduga judi ketangkasan seperti  boling, AKP Syafei membantah ada permainan judi ketangkasan boling di pasar malam tersebut.
"Cari makan orang itu bos, tidak ada disitu permainan judi bola gelinding,"jawab AKP Syafei dari seberang telepon. Kepada awake media Sumut24.net.

Berita Lainnya