Petani Menjerit, Mafia Tanah Diduga Rusak Ribuan Sawit di Panai Tengah Rp3,1 Miliar Melayang

Mafia Tanah Menggila di Labuhanbatu, Ribuan Sawit Petani Dirusak: Polisi Diminta Bertindak Tegas

Labuhanbatu ( sumut24.net ) – Jeritan petani kembali menggema dari pelosok Sumatera Utara. Ribuan pohon kelapa sawit milik warga di Dusun III Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan dirusak menggunakan alat berat. Peristiwa yang diduga kuat melibatkan mafia tanah itu dinilai bukan hanya menghancurkan sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap program ketahanan pangan nasional yang terus digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa masyarakat sekaligus korban, Ahmad Dahri Sani, mengecam keras aksi brutal tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia menilai pembiaran terhadap praktik mafia tanah hanya akan memperparah penderitaan petani kecil yang selama ini berjuang mempertahankan lahannya.

“Kalau mafia tanah dibiarkan merusak tanaman rakyat seenaknya, bagaimana program ketahanan pangan Presiden Prabowo bisa berjalan? Petani dihancurkan, lahan dirampas, tanaman dirusak. Negara tidak boleh kalah,” tegas Ahmad Dahri Sani kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Kasus pengrusakan itu telah resmi dilaporkan ke Polsek Panai Tengah dengan Nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT/POLSEK PANAI TENGAH/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 Mei 2026.

Peristiwa bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Ahmad Dahri Sani mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa terdapat dua unit alat berat jenis beko yang sedang beroperasi merusak tanaman kelapa sawit milik dirinya dan para petani lainnya di Dusun III Desa Telaga Suka.

Mendapat kabar tersebut, Ahmad bersama sejumlah petani langsung menuju lokasi. Di sana mereka menemui pengawas pengerjaan yang mengaku bernama Nurlan dan Ardian Maulana Syahputra. Kepada para petani, keduanya disebut mengaku hanya menjalankan perintah dan menyatakan pengerjaan dilakukan atas suruhan seseorang bernama Tanry Wijaya alias Awi.

Sempat terhenti setelah diprotes warga, pengrusakan disebut kembali dilanjutkan. Akibatnya, ribuan batang sawit milik masyarakat rusak berat dan para petani diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,125 miliar.

Ahmad Dahri Sani menegaskan dirinya memiliki dasar penguasaan lahan yang sah sebagaimana surat keterangan dari Kepala Desa Telaga Suka Muhammad Yusuf Sanawi Nomor: 593.83/256/1512/TS/2021.

Tak hanya dirinya, sejumlah warga lain juga menjadi korban dalam dugaan aksi pengrusakan tersebut. Di antaranya Budi Hasibuan, Hairinsyah, Candra Ruzman, Ahmad Junaidi, Parsaoran Marpaung, Said Muhammad Muslim, Ahmad Pauji Mas, Kuwato, dan Yusran Efendi. Para korban telah memberikan kuasa kepada Ahmad Dahri Sani untuk mengurus persoalan hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian.

Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Labuhanbatu, tidak lamban menangani perkara ini. Warga menilai pengrusakan menggunakan alat berat secara terang-terangan merupakan tindakan yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak hidup petani dan stabilitas ekonomi masyarakat desa.

Pengamat agraria menilai maraknya dugaan mafia tanah di daerah menjadi ancaman nyata bagi program pemerintah di sektor pangan dan perkebunan. Ketika petani terus ditekan dan lahannya dirusak, maka cita-cita swasembada pangan dan penguatan ekonomi rakyat hanya akan menjadi slogan tanpa kenyataan di lapangan.

Warga kini berharap negara hadir melindungi petani kecil dari praktik-praktik intimidasi dan dugaan perampasan lahan yang semakin meresahkan. Polisi didesak segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik pengerahan alat berat tersebut, agar konflik agraria tidak terus memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga