1. Beranda
  2. Paluta
  3. Sumut

Diduga Kepdes Dan Sekdes Sunat Dana (BLT)

Oleh ,
Paluta ( sumut24.net ) - kasus dugaan penyalagunaan dan pemungutan liar dana covit 19 (BLT), Oleh oknum kepala gumaruttar dan sekdesnya, kecamatan dolok (Sipiongot)
Seorang guru mengaji Ali Nuddin rambe mendapat bantuan covit 19 (BLT) di tahap pertama berupa sembako, untuk tahap berikutnya kami mendapatkan uang 600 ribu yang di berikan kepdes di depan TNI dan Polri
Seusai menyalurkan bantuan itu sekdes dan kepdes kembali mendatangi kami di saat itu kami ada 4 kepala keluarga 1, Alinuddin rambe 2, barunggam 3,erwin 4 jinggo untuk meminta uang sebesar 217000 kepada kami,
Di tahap ke 2 seperti biasa di tahap ke 3 kami tidak di salurkan lagi
Di dalam hal ini sudah melanggar pasal 12 hurup e Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

Berita Lainnya