Pekerjaan Tanpa Plang Informasi Diduga Proyek Siluman
Paluta ( sumut24.net ) - Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, di Desa sandean tonga,Kecamatan Halongonan menjadi sorotan media. 08/Desember/2020
Dalam pekerjaan ini, Proyek Tidak Ada Plang Informasi Diduga kepdes Jambi Hsb, Sekdes Kandan Hsb, Ketua BPD Togu Hsb kong kali kong diantara rekanan dan pemberi kerja. Beberapa proyek yang menjadi sorotan adalah Jalan Menuju Perkampungan sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seorang warga Desa Sandean "Rukun Hadamean Dasopang, Mengatakan Seharusnya sesuai aturan, saat dimulai pelaksanaan pengerjaan pembangunan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,
Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya lagi.
Saat ini, pembangunan Jalan Desa Sandea Tongga sedang dalam tahap pelaksanaan. Akan tetapi terkait dalam teknis pengerjaan pelaksana proyek mengabaikan transparansi anggaran dengan tidak memasang plang atau papan nama proyek, hal ini jelas menjadi sorotan warga.
“Sebagai warga masyarakat Negara Republik Indonesia kami bingung. Sebab kami kan bayar pajak buat dana pembangunan juga. Tapi pada saat pembangunan justru kami tidak tahu apa-apa. Ini jelas aneh, dan pelaksanaan pembangunan tersebut kami nilai telah menyalahi aturan.