1. Beranda
  2. Paluta
  3. Sumut

Camat Halongonan Tidak Bisa Menjadi Pemimpin

Oleh ,
Paluta ( sumut24.net ) - Berdasarkan informasi dan pantauan media hari Kamis 10/12/2020 Kabiro sumut24.net Baleo Aman hrp yang tinggal di kecamatan halongonan dan Ketua FSWDI (Forum Suara Wartawan Demokrasi indonesia) Irwan Bahri Hasibuan merasa kesal dengan kepemimpinan Camat Amir Hakim Siregar, SSTP.Msi halongonan yang jarang hadir dan rumah dinas camat sudah seperti rumah hantu gentanyanggan.
Padahal jelas Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum
Beserta  Kasi pemerintahan  Gong Matua Siregar dan Amlan Harahap  juga ikut ikutan selalu jarang hadir di kantor camat karna ulah pak camatnya, bagaimana bisa panutan masyarakat di kecamatan Halongona seenaknya  hadir di kantor camat.

Berita Lainnya