1. Beranda
  2. Labusel
  3. Sumut

Sempat DPO , Akhirnya Petualangan Dwi Warga Desa Sosopan Kandas Ditangan Tekab Anti Bandit Polsekta Kotapinang

Oleh ,

Labusel ( sumut24.net ) - Kerja keras tidak akan mengkhianati hasil , selagi tekad masih bulat demi kenyamanan masyarakat di wilayah hukum kerjanya.

Dwi Ryan Sura (drs) warga desa sosopan Kelurahaan Kotapinang , Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasaan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) , akhirnya berhasil di gulung tekab anti bandit Polsekta Kotapinang pada rabu (10/03/2021) sekira pukul 23:30 Wib dikediamanya dusun simaninggir Desa Sosopan.

Penangkapan terhadap DPO Ryan berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP / 07 / I / Res. 1.19 / 2021 / SPK / SU / LBS / SEKTA-KOTAPINANG, tanggal 12 Januari 2021, pelapor RIZKI HAMDANI SIREGAR .

Kejadian bermula pada selasa (12/01/2021) sekira pukul 18.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban RIZKI HAMDANI SIREGAR yang dilakukan tersangka DWI RYAN SURA als DWI bersama dengan tersangka M. FIKRI ANANTA PANE (sudah tertangkap dan proses sidik) yang dilakukan dengan cara kedua tersangka mengendarai sepeda motor mengejar korban yang juga mengenderai sepeda motor lalu tersangka menyuruh korban berhenti , tepat di Dusun Basilam Baru Desa Sosopan .

Setelah berhenti, tersangka DWI yang membawa sepeda motor langsung memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban kemudian tersangka FIKRI turun dari boncengan dan mendekati korban dengan Modus korban pernah berkelahi dengan tersangka ,lalu tersangka dwi pura-pura mengatakan "KAU YANG NUMBUK AKU WAKTU ITU", dan korban mengatakan "GAK BANG" dan tsk FIKRI mengatakan "SINI HP MU BIAR KUTELPON BOSKU", sambil mengepalkan genggaman tangan kanannya sedangkan tangan kirinya menarik kerah baju korban untuk mengancam korban, akan tetapi korban tidak mau memberikan kemudian tsk FIKRI langsung merampas HP dari tangan korban. Dan sebelum pergi, tsk mengatakan kepada korban, "JANGAN MACAM-MACAM KAU, KUTIKAM KAU NANTI !".

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2,850,000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kotapinang.

Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang di Pimpin Panit I Iptu Gunawan Sinurat ,SH.MH , setelah berhasil meringkus Ryan ,  tersangka yang sempat masuk DPO beberapa bulan dan dari kediaman tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif disita berupa :
a) 1 unit SPM Honda Beat warna hitam putih
b) 1 buah kotak HP merk Vivo Y12
c) 1 lembar kwitansi pembelian 1 unit HP Vivo Y12
Barang sitaan dan tersangka selanjutnya di boyong ke Polsekta Kotapinang guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya