Nyaris 2 Pengedar Warga Labuhan Batu Berhasil Edarkan Sabu Di Sungai Kanan , Satnarkoba Polres Labusel Sigap !!!

Labusel ( sumut24.net ) - ‎Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis  sabu di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (19/5/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

‎Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial EHS alias Hamdan (26), warga Dusun PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu, serta RND alias Aldi (20), warga Gang Mulia Indah, Dusun Satu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu.

‎Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

‎Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat M Lumbangaol, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Suka Makmur.

‎“ Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua pria berboncengan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Sahat, Rabu (20/5/2026) di Polres Labuhanbatu Selatan.

‎Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka RND alias Aldi, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 99,34 Gram bruto yang dibalut tiga helai tisu putih dan lakban coklat. Polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone XR warna biru, satu buku notebook merah, uang tunai Rp700 ribu serta sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.

‎Sementara dari tersangka EHS alias Hamdan, petugas turut menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam.

‎“ Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SBS alias Ipul, warga Rantauprapat. Saat ini identitas pemasok masih terus dikembangkan dan dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

‎AKP Sahat menegaskan, keberhasilan team satnarkoba polres Labusel dalam pengungkapan tersebut, menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.

‎“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Dukungan dan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri Presisi atau langsung ke Polsek terdekat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini.” tegas Kasatres Narkoba .

‎Kedua tersangka Dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Redaksi
Editor: Feby Andira ,ST
Photographer: Redaksi

Baca Juga