Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku 303
Oleh Redaksi,
Labura ( sumut24.net ) - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, berhasil menangkap LHFS (26) warga dusun Pinggir Jati B, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu atas tindak pidana perjudian (303), pada kamis (14/7), sekira pukul 11.45 wib.
Kapolsek Kualuh Hulu Akp Is Gunarko, melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom,SH,MH, menjelaskan, bahwasanya penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga bahwa di Desa Parpaudangan ada aktivitas perjudian jenis togel dan kim.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya team bergerak menuju sasaran yang telah diketahui sekaligus ciri - ciri orang yang diduga sebagai penulis. Namun pada saat team hampir tiba di warung milik warga yang biasa digunakan terduga sebagai tempat mangkal terduga. Team melihat orang dengan ciri - ciri terduga melintasi team, selanjutnya team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku disalah satu warung warga ketika hendak membeli sesuatu, terang Yuna Gultom.
Dari interogasi awal di tkp, terduga mengakui perbuatannya dengan didukung bukti - bukti yang ada.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1buah HP Android Real Me warna Hitam, 1buah buku tulis berisikan angka tebakan, serta uang tunai sebanyak Rp.40.000( empat puluh ribu rupiah).
selanjutnya team membawa terduga ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.