PN Kelas IA Dumai Kembali Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi
Dumai ( sumut24.net ) - Terkait dengan dugaan pemalsuan surat tanah Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai kembali menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Rabu (20/05/2020).
Sidang tersebut dipimpin oleh Reonaldo Meiji Tobing H. SH MH sebagai ketua majelis sidang dan dibantu Dua orang anggota Abdul Wahab SH MH dan Alfonsus Nahak SH MH.
Dalam persidangan majelis hakim memeriksa Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dumai Agung Nugroho SH. Satu persatu saksi diperiksa dan diminta keterangan kesaksian nya dihadapan majelis.
Diawali dari saksi pertama Al Azni ST, Lurah Pelintung, dalam keterangan kesaksian nya ia menerangkan, bahwa syarat untuk menerbitkan surat tentang sebidang tanah, bahwa penerbitan surat tanah seharusnya melalui proses yang sudah diatur undang - undang sebagaimana mestinya termasuk pembuatan Surat Keterangan Menguasahai Sebidang Tanah (SKMST).
Ketika mejelis hakim mempertanyakkan surat SKMST yang dikeluarkan terdakwa Hanafi Atan dengan Nomor 115 tahun 2009 apakah itu sah? Tanya hakim, saksi menjawab majelis sesuai dengan aturan maupun syarat untuk penerbitan surat tanah harus ada BAP nya dan harus ada juga sepadan, saksi, pemilik tanah, juru ukur dari Kelurahan dan termasuk RT setempat harus turun ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan ditandatangani oleh semua pihak terkait. Barulah Lurah mengeluarkan surat dan menandatanganinya.
Akan tetapi surat SKMST yang dikeluarkan terdakwa Hanafi Atan tidak memenuhi syiarat sesuai dengan proses hukum yang mengaturnya. Dan saksi menjelaskan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang syarat penerbitan surah tanah yang dulu disebut SKMST dan diganti dengan nama sporadik.
Dan Perwako nomor 40 tahun 2017 sudah mengatur penerbitan surat tanah sesuai dengan standar operational procedure (SOP), namun secara garis besar syarat atau proses pembuatan dab penerbitan surat sebidang tanah tidak jauh beda, hanya seputar penambahan Dua orang saksi saja yang mengetahui status tanah tersebut, ujar Lurah Pelintung AL Azni ST dihadapan majelis hakim.
Dari Tiga orang saksi yang sudah diperiksa dan diminta keteranganya dihadapan majelis hakim A. Rahim daru Pemko Dumai dan Erimzi mantan RT Pelintung, kesaksian mereka dalam hal penerbitan SKMST oleh terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur tidak jauh beda dengan kesaksian AL Azani saksi pertama yang diperiksa majelis hakim terlebih dahulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari Dumai Agung Nugroho SH, mempertanyakkan seputar penerbitan surat keterangan menguasahai sebidang tanah yang dikeluarkan oleh terdakwa Hanafi Atan dengan nomor 115 tahun 2009 kepada saksi AL Azni ST Lurag Pelintung, apakah surat tersebut sah atau sudah sesuai dengan prosedur? Saksi AL Azni menjawab dengan tegas terang benderang bahwa SKMST yang dikeluarkan terdakwa Hanafi Atan tidak nelalui syarat dan proses yang benar karena tidak ada BAP nya, karena untuk dapat mengeluarkan surat tanah ( SKMST) harus ada berita acaranya, kalau tidak ada BAP nya berarti itu tidak sah, jawabnya.
Sementara itu sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal (27/5/2020) masih dalam agenda mendengarkan ketetangan saksi yang dihadirjan JPU dari Kejari Dumai Agung Nugroho SH.