Maraknya Tambang Liar ( Galian C ) DPRD Rohul ( Riau ), ” Hearing Dengan Dinas Terkait
Rohul ( sumut24.net ) - Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu RDP dengan Dinas Perhubungan, BPKAD Dinas DPMPPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kab. Rokan Hulu terkait Menyikapi Kegiatan Galian C atau Quari di Kabupaten Rokan Hulu.
Agenda hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) Anggota DPRD Rokan Hulu dengan beberapa OPD terkait maraknya galian C yang akhir-akhir ini di sorot oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) dan media,
Salah satu butir hearing adalah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu untuk mengambil langkah berupa penertiban terhadap pertambangan Galian C, Selasa, (07/07).
Menurut data yang terupdate dilapangan saat ini sekitar 46 quary yang beroperasi dan semuanya tanpa memiliki dokumen sesuai UU no. 3 tahun 2020 tentang perubahan terhadap UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Pertambangan tanpa dokumen merupakan suatu pelanggaran dan dapat di beri sanki dengan sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 milyar.
Pasca diundangkannya UU No. 3 tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 maka semua perizinan pertambangan saah satuya Galian C, diambil alih oleh pemerintah pusat, dan menurut pantauan dilapangan dapat dipastikan tidak satupun quary di rohul memilik dokumen atau izin.
Untuk itu masyarakat mendukung Hearing DPRD Rokan Hulu dengan intansi terkait untuk ditindak lanjuti yakni untuk menghentikan sementara Quary di Rohul sampai persoalan izin terpenuhi, sesuai peraturan perundang-undangan,
Sesuai pantauan dilapangan, negeri kita yang berjulukan negeri seribu suluk ini, telah lama dirugikan akibat Quary ilegal, seperti kerusakan lingkungan, kerusakan fasilitas umum seperti jalan hancur dan terutama kita kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu itu sendiri, "tutupnya .