1. Beranda
  2. Riau

Surat Terbuka Usulan Dari Kami Anak Daerah

Oleh ,

Dumai ( sumut24.net ) - Kepada YTH :
Tuan2 Pengambil Kebijakan :
1. Presiden RI
2. Ketua DPRI
3. Kemendagri
4. Kemenpan
5. Tuan2 KASN

Salam Hormat,

Semoga Bapak2 yang duduk di Pusat sana selalu dlm keadaan sehat wal afiat serta bahagia dan sukses selalu. Kenapa saya doakan bahagia, sukses saja tidak mengambarkan kebahagian.

Dalam helat pemilihan Kepala Daerah Kami para ASN selalu jadi Galau dan serba salah. Satu sisi kami Netral, satu sisi kami punya hak pilih. Walaupun hak dipilih kami dicabut, tapi hak memilih kami diberikan. Byk sebagian dimasyarakat, kami jadi tokoh masyarakat juga pandangan kami dibutuhkan juga.....hiks hiks hiks.....nak dikasi saran kami salah, tak dikasi saran kampoeng kami butuh saran pulak pak....hiks hiks...

Saya kira kalau mau terobosan, yang sangat mendasar bagi saya adalah cabut hak politik ASN dengan begitu ia benar-benar konsentrasi dalam melakukan pelayanan publik, sama seperti TNI dan Polri.

Netralitas birokrasi dalam pilkada cenderung dilematis. Pasalnya, ASN memiliki hak politik untuk memilih, namun ASN tidak memiliki kebebasan dalam mengekspresikan hak politiknya tersebut.
Netralitas ASN pun semakin dipertaruhkan jika Pilkada di sebuah daerah ada kandidat petahana. Kandidat petahana biasanya sudah mengetahui ASN yang mendukung dan mana yang tidak.
ASN yang loyal akan dipujuk untuk memberikan dukungan, baik tenaga, pengaruh, maupun finansial. Sementara, ASN yang tak mendukung akan terancam tidak akan diberi posisi jabatan.

Untuk diketahui, netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis. Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang untuk mengunggah, menanggapi seperti like, komentar atau sejenisnya. Mereka juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di medsos apapun.......

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar event Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan ansich, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

Delik pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang dapat ditemukan dalam Pasal 70 UU No. 1/2015, Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi:
“Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye”.
Dalam pasal ini jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu.

Sedangkan pasal 188 dan 189 mengatur tentang ancaman sanksi pidana yang delik pelanggarannya tetap merujuk pada pasal 70 dan/atau 71 sebagaimana telah dijelaskan di atas. Selain ancaman sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 70 dan/atau 71 juga diancam dengan sanksi administrasi berupa pembatalan dari calon. Oleh karenanya, m

Berita Lainnya