Polsek Kepenuhan – Rohul , Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Rohul ( sumut24.net ) - AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH Kapolres Rokan Hulu Riau , melalui Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,Selasa (02/03),
AKP Dasril dalam rilis humas Polres Rohul menjelaskan terkait kronologi kasus pencabulan,yakni berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap kondisi kesehatan korban yang sering dan terlihat lemah,kata Pak Dasril menirukan orang tua korban,
Lanjutnya,Kemudian korban dibawa oleh orang tuanya untuk diperiksa, setelah di periksa ternyata korban dalam keadaan hamil lebih kurang 6 bulan ," urai Kapolsek,
Lalu orang tua korban menanyakan kepada anaknya, siapa yang telah menyetubuhi dan menghamili anaknya, saat itu korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh YH dan OD, kemudian atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepenuhan.
Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH,pasca menerima laporan tersebut,pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 Wib Polsek Kepenuhan menangkap tersangka YH dan OD di Desa Kepenuhan Hilir,
Tersangka yang ditangkap yaitu YH, 19 tahun, Laki – laki, warga Desa Kepenuhan Hilir Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu, dan tersangka OD, 19 tahun, Laki – laki, warga Desa Kepenuhan Hilir Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu.
Berdasarkan introgasi pihak Reskrim, pelaku telah mengakui perbuatannya yakni menyetubuhi korban yang dilakukannya lebih dari satu kali ditempat yang berbeda " papar Kapolsek.