Asyik Nyabu, Sepasang Remaja Diringkus Polsek Tambut ( Rohul )

Rohul ( sumut24.net ) - Kapolsek Tambusai Utara IPTU D .Raja Putra Napitupulu , S.IK , pimpin penangkapan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu.
Pada hari jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 20.00 Wib , Jajaran Polsek Tambusai utara telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana Penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu .
Di Rumah Saudara Kadau Desa Rantau Kasai Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan hulu.
Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara AIPTU Jerry Winter ,SH mendapat informasi dari Masyarakat bahwa dirumah Saudara Kadau di desa Rantau Kasai Kec. Tambusai Utara sering dilakukan tempat transaksi Narkoba, kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut saat itu juga , Kanit Reskrim AIPTU Jerry Winter ,SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D . Raja Putra Napitulu ,SIK . Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut , saat itu juga bergerak cepat , Kapolsek Tambusai Utara IPTU D. Raja Putra Napitupulu ,SIK langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan bersama team unit Reskrim polsek Tambusai Utara, dan benar pada saat Kapolsek Tambusai Utara dan Team unit Reskrim sampai di tempat yang di informasikan saat itu Kapolsek Tambusai Utara dan Team unit Reskrim , melihat ada 2 ( dua ) orang didalam rumah yang sedang duduk sambil memegang narkotika jenis shabu, yaitu Bambang alias Bembeng dan Natalia alias Bella , kemudian melihat hal tersebut saat itu langsung Kapolsek Tambusai Utara dan Team unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, dan setelah dilakukan penangkapan saat itu kapolsek Tambusai Utara dan Team unit Reskrim , berhasil menyita Narkotika Jenis shabu dari lantai rumah dekat mereka duduk , dan setelah mendapat barang bukti narkotika jenis shabu tersebut , saat itu terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Kapolsek Tambusai Utara guna pengusutan hukum lebih lanjut.
Komentar