Viralkan ….!!! Kabag Hukum Dan Kabid Perkebunan Pemkab Labuhanbatu Tidak Tahu Sanksi Apa Yang Diatur Dalam Perbup Jika Pengusaha Tidak Memiliki IUP-B
Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Terkait pemberitaan tentang salah satu pengusaha yang memiliki lahan diatas Skala tertentu diduga kuat belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) diduga ada orang ' kuat ' (ASN) yang membekingi.
Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang IUP dan sanksi bagi pengusaha yang tidak memiliki IUP hingga saat ini terkesan Perbup itu diduga masi di tutup-tutupi oleh Kepala bagian Hukum Khairul Fahmi,SH dan Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu tidak tahu sanksi apa yang diatur dalam Perbup jika pengusaha tidak memiliki IUP-B.
" Saya tidak tahu peraturan Bupati nomor berapa yang mengatur tentang IUP perkebunan, nanti saya cari dulu " Ucap Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu Khairul Fahmi Jum'at (15/05/20) sekira pukul 11:32 wib diruang kerjanya.
Lebih lanjut Kabag Hukum itu menjelaskan " yang membidangi perkebunan kan ada, masak gak tau soal peraturan Bupati yang mengatur tentang IUP perkebunan, itu kan sudah tupoksi meraka bagian perkebunan" Jelasnya.
Timpalnya lagi, nanti la saya cari dulu peraturan Bupati nomor berapa yang mengatur tentang itu. Lagiankan sudah jelas diatur dalam Undang-undang, mana lebih tinggi UU dari pada Perbup? Laporkan aja pengusaha itu ke polisi, Tutupnya. Miris awak media saat mendengar ucapan se orang Kabag hukum nya pemkab labuhan batu, bicara begitu.
Seharus nya pemkab bangga dgn ada nya laporan ini.
Sementara, Kabid perkebunan Aidil belum lama ini ketika ditemui diruang kerjanya terkait Perbup yang mengatur tentang perkebunan meminta waktu pada wartawan untuk menjawab sanksi bagi pengusaha yang tidak memiliki IUP.
" Sabar ya bang, kita tanyak dulu Kabag Hukum. Karena, data Peraturan Bupati terkait sanksi apabila pengusaha tidak memiliki IUP yang dimaksud itu ada di bagian hukum pemkab Labuhanbatu" Tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Labuhanbatu akan menindak lanjuti persoalan ini. Hal itu disampaikan oleh Aidil Kepala bidang perkebunan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.
" Atas nama Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, kita akan menindak lanjuti laporan tersebut sebagaimana yang dilaporkan kepada kita tentang perkebunan kelapa sawit yang disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) " Ucap Kabid Perkebunan Jum'at (06/03/20) diruang kerjanya.
" Sabar dulu abg y. Saya baru d sini bg " tutup pembicaraan kepada awak media.
Komentar