6 (ENAM) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) PADA PELABUHAN TANJUNG PRIOK DAN TANJUNG EMAS TAHUN 2015 SAMPAI DENGAN TAHUN 2021

Jakarta ( sumut24.net ) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
ZM selaku Kepala Produksi di PT Aldicitra Lestari, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
PS selaku Ex Direktur PT Hyupseung Garment Indonesia, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
EWP selaku Pelaksana pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
AMS selaku Petugas Hanggar KPPBC Semarang, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
IH selaku Kepala KPPBC Semarang Tahun 2017-2019, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Penulis: Hara Oloan Sihombing
Editor: Feby
Photographer: Hara Oloan Sihombing

Baca Juga