Merasa Dapat Ijin Dari KADIS (DPMD) , Ketua BPD Akui Terima BST Kemensos Termasuk 2 Anggotanya  

Sumut ( sumut24.net ) - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sri Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Beres Situmorang, mengakui menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dirinya bahkan mengungkapkan, dua anggota BPD lainnya, yakni, Junter Sinaga dan Goblin Sialangan juga ikut menikmati bantuan serupa.
Hal itu ditegaskannya saat dikonfirmasi awak media Sumut24, Minggu (07/06/2020). "Benar ada saya terima Bantuan Covid-19 dari BST. Dua anggota BPD lainnya juga sama mendapatkan itu, Junter Sinaga dan Goblin Sialangan. Secara kriteria, kami layak mendapatkan dan tidak malu mengakui kalau kami miskin," ucap Beres Situmorang.
Beres menyatakan, saat Musyawarah Desa Khusus (Musdusus) pun dirinya telah menyampaikan bahwa mereka layak menjadi penerima sehingga namanya dimasukkan dalam daftar calon penerima BST. "Dalam memasukkan nama, kami tidak ugal-ugalan. Saya sendiri menumpang di rumah orangtua, begitupun dengan Junter, walau rumah sendiri tetapi dia duda. Sedangkan Goblin, juga sama kehidupannya dengan kami berdua, tidak punya ladang. Jadi secara kriteria kami merasa berhak masuk dalam penerima bantuan," urainya.
Kemudian, sambung Beres, dalam keseharian selain menjadi Ketua BPD dirinya dan dua anggota BPD yang dimaksud bekerja sebagai petani di ladang orang lain. "Saat saya menghadiri undangan seluruh Ketua BPD se-Labuhanbatu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) baru-baru ini, saya juga sudah sampaikan kepada Pak Kadis PMD, Abdi Jaya Pohan, bagaimana kami ini, walau BPD kalau kehidupan kami susah apakah kami tidak layak mendapatkan bantuan sosial Covid-19. Jawab Pak Kadis, 'Kalau memang layak mengapa tidak' begitulah kata Pak Kadis PMD," ujar Beres menirukan ucapan Kadis PMD, Abdi Jaya Pohan.
Kemudian, sambung Beres, dirinya tidak termasuk bagian dari penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan menurutnya kembali dirinya masuk dalam kriteria penerima bantuan. "Saya katakan tadi, saya tidak malu mengaku miskin," tegasnya kembali.
Sementara itu, Kadis PMD, Abdi Jaya Pohan, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Tidak ada dia (Beres, red) mengatakan hal itu kepada saya. Memang semua Ketua BPD kan kita kumpulkan, tetapi dalam pembahasan saya tekankan jangan menerima atau melakukan pungutan liar terhadap bantuan Covid-19. Kemudian, BST kan bukan ranahnya PMD," tegas Abdi Jaya Pohan membantah ucapan Beres Situmorang.
Kepala Desa Sei Penggantungan, Sapon Renaldi, saat dikonfirmasi dihari yang sama melalui pesan WhatsApp yang dikirim tidak menjawab meski tanda centang hijau berwarna biru pertanda telah terbaca. Belakangan, masyarakat desa tersebut protes karena Ketua BPD dan dua anggotanya mendapatkan BST.
Mereka merasa bahwa Ketua BPD dan dua anggotanya tidak layak mendapatkan bantuan sosial Covid-19 karena telah mendapatkan gaji pokok. Kemudian, protesnya warga disebabkan mereka adalah termasuk perangkat desa dan sesuai aturan hal tersebut tidak dibenarkan.
Penulis: Gofu

Baca Juga