BPK Temukan BMD Setda Toba Rp4,1 Miliar Dipinjam Pakai , Tanpa Persetujuan Bupati
Toba ( sumut24.net ) — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Toba menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diperoleh dari laporan hasil pemeriksaan,kepatuhan atas pengelolaaan BMD tahun 2024 hingga tahun 2025 (semester I) , terdapat 13 objek BMD dengan nilai total Rp4.108.255.588 yang dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal, namun belum dilengkapi persetujuan Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
Temuan tersebut tercantum dalam bagian pemeriksaan mengenai “Pinjam Pakai BMD pada Setda senilai Rp4.108.255.588,00 Tidak dilengkapi dengan persetujuan Bupati.”
Dalam dokumen disebutkan, hasil penelusuran terhadap perjanjian pinjam pakai BMD serta keterangan dari pengurus barang pengguna pada Setda menemukan adanya 13 objek barang yang dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal dengan nilai mencapai Rp4,108 miliar.
Persoalannya, seluruh aktivitas pemanfaatan aset tersebut disebut belum dilengkapi persetujuan Bupati sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan BMD.
13 Kendaraan Bernilai Miliaran
Data dalam tabel pemeriksaan memperlihatkan bahwa aset yang dipinjam pakaikan tersebut terdiri dari kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
Untuk kendaraan roda empat, tercatat aset tahun 2022 sebanyak satu unit dengan nilai Rp654.346.265. Kemudian kendaraan roda empat tahun 2023 sebanyak delapan unit dengan nilai keseluruhan Rp2.944.623.193. Selanjutnya, menurut BPK terdapat satu kendaraan roda empat tahun 2024 senilai Rp265.700.000, serta satu kendaraan roda empat tahun 2025 dengan nilai Rp341.186.130.
Sementara untuk kendaraan roda dua, dokumen mencatat masing-masing satu unit. Kendaraan tahun 2018 bernilai Rp5.600.000, sedangkan kendaraan tahun 2023 tercatat senilai Rp7.000.000.
Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp4.108.255.588 untuk 13 objek BMD.
Temuan ini menjadi penting karena aset yang bersumber dari keuangan daerah pada prinsipnya tidak hanya menyangkut keberadaan fisik barang, tetapi juga aspek legalitas pemanfaatan, pencatatan, pengawasan serta pertanggungjawabannya.
Perjanjian dan BAST Ada, Persetujuan Bupati Belum
Menariknya, dalam laporannya , BPK mnuturkan persoalan tersebut bukan semata-mata karena tidak adanya dokumen administrasi sama sekali.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, pengurus barang pengguna menjelaskan bahwa atas pinjam pakai tersebut telah dilengkapi dengan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, administrasi tersebut disebut belum dilengkapi dengan persetujuan Bupati.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan sebelum aset daerah tersebut diserahkan kepada instansi vertikal.
Apakah proses peminjaman telah melalui tahapan pengajuan dan persetujuan sebagaimana mestinya? Siapa yang memberikan persetujuan sebelum aset diserahkan? Dan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan 13 kendaraan tersebut selama berada pada pihak peminjam?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena nilai BMD yang tercatat bukan jumlah kecil. Total aset mencapai lebih dari Rp4,1 miliar, sementara dokumen pemeriksaan secara eksplisit mencatat belum adanya persetujuan Bupati.
Perlu Klarifikasi Sekda Toba, 1 Unit Pajero Sport Dipinjam Pakai Dandim Taput Sampai Kapan ?
Temuan mengenai 13 kendaraan tersebut juga semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan BMD.
Kelengkapan dokumen berupa perjanjian dan BAST memang menjadi bagian dari administrasi. Namun, apabila dokumen pemeriksaan menyatakan bahwa persetujuan Bupati belum tersedia, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pinjam pakai dapat berlangsung sebelum persetujuan tersebut diterbitkan.
BPK juga melaporkan ada 1 unit merk Mitsubishi/Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp 554 juta yang dipinjam pakai sejak 10 Oktober 2022 hingga kini belum berakhir masa pakainya. "Instansi penerima Komandan Kodim 0210 Taput, nopol BB 67 E, nomor register 000066, kode barang 1.3.2.02.001.0,"tulis BPK dalam laporannya.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan WA, Selasa (1/9/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu belum memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas barang milik daerah senilai Rp 4,1 miliar dipinjam pakai tanpa persetujuan bupati kepada instansi vertikal." Saya masih rapat, masih rapat yah," ujarnya dengan nada arogan kepada media sembari menutup panggilan WA.









Komentar