Karyawan PTPN IV-Langkat Berinsial ASS Masuk (DPO) Polres Langkat ” Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak , Terancam 15 Tahun Penjara “
Medan ( sumut24.net ) - Polres Langkat belum berhasil menangkap pelaku asusila atau pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan Arta Sastra Sirait (ASS) ,
tersangka adalah Pegawai BUMN, PTPN IV Langkat, warga Dusun II PS Langkat.
Polres Langkat berjanji akan menindaklanjuti segera dan menggiring pelaku agar duduk di pesakitan , hal tersebut disampaikan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung, kepada sumut24.net, senin (25/1/2021).
ASS selaku oknum Sintua dan bekerja di PTNP-IV sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2020 lalu dan hingga kini masih dilakukan pengejaran dan pelacakan mengenai keberadaannya oleh Polres Langkat.
namun, pihaknya masih belum bisa menahan tersangka ASS yang menghilang meninggalkan kediamannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“ Ya kami tidak akan tinggal diam , kami sedang mencari keberadaan tersangka. Kalau ada pasti kami tangkap. Kami sudah dua kali kerumah orang tuannya yang di Siantar,” ungkapnya yang telah berupaya melakukan pengejaran dengan melacak ke alamat kediaman orangtuanya di Pematangsiantar atau Simalungun.
Bahkan Ia meminta agar dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan TSK kepada siapa saja yang mengenal dan mengetahui keberadaan ASS.









Komentar