Dalih Miliki Aset, 21 Peserta Penerima PKH di Tanjung Beringin Diminta Mundur

warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin
warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin

Sergai ( sumut24.net ) - Sebanyak 21 warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan peserta penerima Program Keluarga Sejahtera (PKH) telah mengundurkan diri, karena keterpaksaan dibawah ancaman akan dipenjara dan denda uang sebesar Rp.50 juta sehingga surat pengunduran diri ditanda tangani diatas materi 6000 yang sudah dibawa oleh pendamping PKH Kecamatan Tanjung Beringin Nurdian Suraiya.

Sebelum ditanda tangani surat tersebut, kata Suwarni (34) warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin, setiap dana PKH yang diterima peserta tatap muka dengan pendamping dan hanya membicarakan pengunduran diri dengan dalih kalau tidak mundur akan dipenjara.

Mengenai setiap pertemuan ditekankannya sehingga kami merasa takut dan terpaksa menanda tangani surat tersebut.

Saat pertemuan itu jelas Suwarni, pendamping hanya menyampaikan bahwa peserta penerima PKH yang rumahnya sudah keramik, punya sumur bor, maka harus mengundurkan diri tanpa ada penjelasan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Anehnya lagi, sebelum kami mundur karena terpaksa, pendamping mengungkapkan akan ada pengecekan dari pejabat Dinas Sosial Sergai tepatnya Januari 2020, namun hingga kini tidak ada pejabat yang turun ke rumah-rumah peserta penerima PKH.

Ia juga menuturkan hingga kini bukti pemberhentian dan pemblokiran rekening dari pemerintah pusat tidak ada diberikannya. Nah, saat ini ia masih terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).  Setelah kami tidak lagi menerima PKH selama dua bulan terhitung Februari 2020. Pengunduran diri yang ditanda tangani tepatnya Februari 2020. Sebagai penganti pendamping tersebut telah memasuki satu warga dari Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin. Ungkap Suwarni.

Sedangkan Kadus XV Rudiono mengatakan heran kenapa warga yang dipimpinnya ini saja yang diminta mundur dan peserta yang di dusun lain tetap saja berjalan semestinya.

"Saya fikir pengunduran ini yang disampaikan pendamping tersebut dilaksanakan juga di tempat lain,tapi kenyataannya tidak begitu."
Peserta yang 21 orang tersebut mengadukan nasibnya ke saya dan setelah dikomunikasikan ke pendamping maka dijanjikan akan bertemu di Kantor Camat Tanjung Beringin pada Senin, 7 dan 9 April 2020, namun gagal ketemu karena pendamping tidak datang.

Tentunya ini menimbulkan keresahan bagi peserta penerima, sebab tidak adanya kejelasan secara resmi dari pemerintah pusat. Para peserta berharap agar bisa didaftarkan kembali sebagai penerima bantuan PKH.

Ironisnya hingga kini tidak ada verifikasi terhadap aset peserta penerima bantuan PKH yang hasilnya bisa menentukan berhak tidaknya warga untuk menerima bantuan PKH tersebut.Ujarnya.

Kutip Uang Rp.20 Ribu

Sementara salah peserta penerima bantuan PKH Parida didampingi Suparni (50), Darkoni (40), Darkoni (40),Eviyana (40), Siti Rahayuni (39) dan Siti Rahayuni (39) mengungkapkan ia sejak tahun 2013 sudah menerima bantuan tersebut dan saat ini ia sudah 3 bulan tidak menerima bantuan PKH terhitung Februari, Maret dan April 2020, namun hingga kini ia masih menerima BPNT.

Terkait pengutipan uang yang diserahkan untuk pendamping Nurdian, ia mengaku ada diminta uang sebesar Rp.20 ribu setiap pencairan dana dan dikumpulkan diperkira sebelum tahun 2018 yang lalu. Dana tersebut dikumpulkan  melalui Rukiyah yang merupakan mantan Ketua Kelompok PKH dusun ini.

Setelah berjalan beberapa tahun pendamping tidak mau lagi menerima uang tersebut. Dan terakhir dana yang dikumpulkan dikembalikan kepada semua peserta.Bebernya.

Pendamping PKH Kecamatan Tanjung Beringin Nurdian Suraiya yang dihubungi via telepon seluler Jum'at (10/4/2020) sekira pukul 17.23 Wib menuturkan tidak ada menerima uang dari peserta PKH Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin.

Mengenai surat pengunduran diri yang ditanda tangani oleh peserta dibawah tekanan, ia membatahnya, semua itu berdasarkan kesadaran sendiri. Sebelum itu sebutnya lagi, ia sudah melakukan pertemuan dengan semua peserta penerima bantuan PKH di Dusun XV tepatnya November 2019.

Saat pertemuan tersebut kata Nurdian, ia telah mensosialisasikan aturan yang terkait bagi peserta yang melakukan pemalsuan data aset, maka akan di ancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta. Aturan tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomer 13 tahun 2011 tentang penangan farkir miskin.

Masih penjelasannya lagi, bahwa saat pertemuan itu aset yang dimaksud berupa memiliki sepeda motor, tanah dan kapal motor. Dan tabungan senilai 10 gram emas, maka warga tersebut sudah tidak berhak menerimanya.

Sementara mengenai adanya didaftarkan satu warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin sebagai penerima PKH, itu hasil dari Validasi tahun 2019. Sedangkan ketidak hadirannya ingin bertemu dengan para peserta disebabkan saat itu lagi kordinasi dengan Korda PKH Sergai.Jelasnya. (Ari)

Penulis:

Baca Juga