Sejak Tahun 2017 Hingga Tahun 2020 Dinas DPMPPTSP Belum Ada Mengeluarkan IUP-B, Kabid Perkebunan Dinilai Kurang Pengawasan
Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Sejak tahun 2017 terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara (Sumut) hingga saat ini terkesan jalan ditempat. Pasalnya, Dinas tersebut sampai saat ini belum pernah mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu khususnya dibidang Perkebunan Kelapa
Sawit.
Hal itu dikatakan Heri Kasi Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Pembuangan DPMPPTSP Kabupaten Labuhanbatu saat dikonfirmasi media ini Kamis (30/04/20) sekira pukul 09:28 wib didepan ruang kerjanya "Dinas DPMPPTSP Kabupaten Labuhanbatu terbentuk sejak tahun 2017 hingga saat ini belum pernah mengeluarkan IUP-B," Ucapnya.
Lebih lanjut Kasi Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Pembangunan itu menjelaskan, "Sejak pertengahan bulan 5 (lima) tahun 2017 sampai sekarang tahun 2020 saya disini dan sampai saat ini satu Izin Usaha Perkebunan Budidaya belum ada saya keluarkan," Jelasnya.
Heri menjelaskan, "Kita hanya pelayan disini, kalau ada pengusaha yang mengurus IUP-B usahanya kita layani. Tapi, kalau tidak ada kita mau bilang apa, kita hanya melayani disini bg" Tutupnya.
Sementara, Kepala bidang Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Aidil saat dikonfirmasi media ini Rabu (29/04/20) sekira pukul 09:30 wib sejauh mana pengawasan yang dilakukan terkait Perusahaan Perkebunan Budidaya yang tidak memiliki IUP-B mengatakan, "Kita sudah melakukan pengawasan perkebunan dibeberapa Desa tapi belum membawa hasil," jawabnya.
Sambung Aidil lagi, "Kita sudah turun kelapangan namun, kita belum mengetahui siapa pemilik atau pengusaha perkebunannya, Kades bilang pengusahanya orang Medan," Ucapnya.
Sangat disayangkan, saat dikonfirmasi berapa pungutan Retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan Aidil terkesan buang badan.
"Soal pungutan Retribusi daerah terkait Izin yang dikeluarkan saya tidak tahu, nanti saya tanyak dulu Dinas perizinan". Tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Labuhanbatu akan menindak lanjuti persoalan ini. Hal itu disampaikan oleh Aidil Kepala bidang perkebunan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. "Atas nama Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, kita akan menindak lanjuti laporan tersebut sebagaimana yang dilaporkan kepada kita tentang perkebunan kelapa sawit yang disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)" Ucap Kabid Perkebunan Jum'at (06/03/20) diruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) melalui Kepala Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Heri saat dikonfirmasi terkait IUP-B Perkebunan kelapa sawit yang dikabarkan dikuasai oleh Aheng yang berada di Desa Tebing Linggahara Baru dan perkebunan di Desa Perk.Negeri Lama tidak terdaftar disini.
"Perkebunan kelapa sawit atas nama Aheng yang berada di Desa Tebing Linggahara Baru dan di Desa Perk.Negeri Lama belum terdaftar disini," jelas Heri Senin (24/02/20) sekira pukul 10:20 wib diruang kerjanya.
Lebih lanjut Kasi Perizinan itu menjelaskan, setiap perkebunan yang belum terdaftar disini dipastikan perkebunan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B).









Komentar