HMI Cab.Labuhan Batu Raya : Polres Labuhan Batu Kangkangi UU Perlindungan Anak
Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Pihak kepolisian Labuhanbatu di duga melakukan kriminalisasi terhadap seorang anak dibawah umur, Polres labuhanbatu melakukan pemanggilan terhadap terlapor EN warga labura (16 Thn). berdasarkan sebuah laporan saudara (KM ) warga kabupaten Labuhanbatu Utara dengan NO LP : B/3961 / V /Res 5.6 / 2020 / Reskrim
terhadap seorang anak dibawah umur EN yang di ketahui (16) yang diduga ( menduduki kawasan hutan secara tidak sah).
Dalam pemanggilan EN, Polres labuhanbatu telah melayang surat permintaan keterangan sebanyak 2 kali ketika surat pemanggilan kedua diterima (22/5/2020). terhadap EN segera menghadiri panggilan polres labuhanbatu namun sesampainya di polres terlapor tidak jadi di periksa secara tulisan namun diperiksa secara lisan dan penyidik juga melakukan surat perjanjian terhadap EN (03/6/2020).
Kuasa hukum dari orang tua berserta anak.Bung Nurdin Sipahutar SH menyatakan kepada Hmi, Bahwasanya “beliau menyayangkan ketidak profesionalan penegakan hukum yang dilakukan polres labuhanbatu, terhadap anak dibawah umur padahal perkara tersebut dalam hal adanya pelaporan masyarakat terhadap dugaan terjadinya suatu tindak pidana mulai dari SPKT yang menerima laporan harus lebih teliti terkait informasi yang di laporkan sesuai petunjuk KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Sehingga tidak terjadi pengangkangan hak terlapor maupun pihak terkait dalam perkara tersebut apalagi yang di libatkan anak dibawah umur , bagaima mungkin anak dibawah umur bisa menguasai lahan kawasan hutan yang tak ngerti hukum ?.
Menanggapi hal tersebut Kami dari Hmi Cabang Labuhanbatu raya menilai penyidik tidak mengindahkan UU tentang perlindungan anak dan tidak memikirkan kondisi mental serta fisikologis, maupun tanggapan lingkungan masyarakat sosial tempat tinggal anak tersebut
Dalam hal ini saya selaku ketua Umum Hmi cabang labuhanbatu raya ,M RAHMADONI DALIMUNTHE meminta kapolres maupun kapoldasu untuk memperoses penyidik yang menangani perkara tersebut sesuai dengan peraturan yang semestinya , saya duga penyidik tidak faham di mana kalau pun anak di bawah umur berhadapan dengan hukum tidak di periksa di TIPITER melainkan di unit PPA dan Hmi minta pihak kepolisian labuhan batu mengembalikan nama baik anak tersebut di lingkungan sosial tempat tinggalnya, di karnakan dunia anak adalah dunia bermain yang tidak semestinya pihak kepolisian merenggutnya.









Komentar