Di Duga Ada Oknum Dari Polsek Bilah Hulu Kerja Sama Dengan Batavia Finance Tarik Paksa Mobil Konsumuen Yang Telat Bayar Di Masa Covid-19

Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan yang melakukan penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan finance /lesing, yang memakai debt collector, sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti  gojek, sopir, taksi, serta nelayan yang terlibat, macet dalam pembayaran cicilan kredit di perusahaan pembiayaan / leasing.
Salah seorang Nasabah Batavia finance sangat merasa kecewa kepada perusahaan leasing Batavia finance yang Beralamatkan dijln SM.raja kelurahan bakaran batu,  sp mangga kec, Rantau selatan kabupaten Labuhanbatu Sumatera utara. Selasa 13/7/2020.
Seorang Nasabah inesial SM merasa kecewa Dan sakit hati terhadap Batavia finance dimana Damtruk tahun 2010 diambil paksa manik, pasaribu dan dua orang oknum polri dari polsek bilah hulu di duga ikut serta meng eksekusi penarikan paksa karena telat membayar angsuran selama 4 Bulan.
Kuasa hukum nya menjelaskan kepada awak media Sumut24.net saat di dikonfirmasi
Bahwa perbuatan menyita tersebut telah dinyatakan oleh pengadilan negeri rantau prapat salah di mata hukum dan perbuatan melawan hukum serta di perintah kan kepada leasing  ( tergugat)  untuk mengembalikan jaminan fidusia yang di sita nya dari konsumen nya.  Kita bukan hanya teori tapi kita sudah laksanakan upaya hukum yang demikian itu sebelum nya di PN rap dan gugatan kita di kabulkan dan leasing di perintahkan untuk kembalikan unit tersrbut.
Pengambilan kredit melalui Batavia finance ditahun 2018 selama 36 bulan dengan angsuran 4.799.000/bulan.
Saya ajukan kredit Dari Batavia finance di dibulan 5 ditahun 2018 , saya Lupa bulannya kalau tahunnya 2018 ungkap nya
Kepada awak media Sumut24.net
Berjalan 10 Bulan pembayaran lancar Di Bulan Mei(bulan lima) saya menunggak 43 hari Damtruk saya diambil pihak lesing Batavia finance.
Unit tersebut dirampas di simpang siluang aek nabara kecamatan  bilah hulu labuhanbatu oleh  M. Surya dkk Dari supir Damtruk riko.
Berkelang seminggu pemilik atas nama S.hutahuruk membayar tunggakannya 2 Bulan sebesar Rp. 9,500.000 yang harus dibayar Dan dikenakan biaya penarikan sebesar Rp. 5.614.000 jumlah total yang harus dibayar Rp.  15.114.000 sudah saya lunasi, ucap  S. Hutahuruk.
Saat ini unit tersebut ditarik oleh Batavia finance kembali, karna menunggak 4bulan, saya sudah melakukan penyelesaian kepada pihak Batavia untuk melunasi namun tidak ada jalan keluarnya tutup Hutahuruk.
Lalu pada hari senin
Saya mendatangi leasing Batavia finance bersama kuasa Hukum saya Halomoan panjaitan SH, ditanggal 13/7/2020.

Disana kami bertemu dengan kacab (Kepala cabang) Camry, untuk menyelesaikan tunggakan saya,namun Kacab,tidak memberikan solusi buat saya,dalam melunasi tunggakan saya,dan saya akan menempuh nya ke jalur hukum dgn bermohon mencari keadilan,tutup hutahuruk.

Penulis: Gofu
Editor: Akbar Tanjung

Baca Juga