Pencalonan Hendri Yanto Sitorus (HYS )Tersandra Kasus Korupsi KSS? Khairuddin Syah Sitorus
Labura ( sumut24.net ) - Tepat Hari Pahlawan, 10 November 2020, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KSS diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning sebesar Rp 504.734.540.000.
Selain KSS, dalam kasus korupsi mafia anggaran ini, KPK juga menahan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono untuk 20 hari ke depan.
Akankah penahanan KSS mempengaruhi pencalonan anak kandungnya, Hendri Yanto Sitorus (HYS) sebagai Bupati Labuhanbatu Utara yang diusung Hanura, PAN, dan PBB? Bisa jadi! Sebab publik bisa saja mengkaitkan hal itu.
Apalagi, masyarakat Labuhanbatu Utara juga butuh perubahan dan tidak menginginkan politik dinasti sebab KSS telah pula menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara dua periode. Menyikapi hal itu, Ketua PPP Labura, M Ali Borkat Sinaga, langsung memberikan pernyataan bahwa pencalonan HYS dengan pasangannya Samsul Tanjung tidak tersandra kasus KSS.
HYS-Samsul Tanjung dengan nomor urut 4 dan berjargon Labura Hebat itu belakangan memang elektabilitasnya cukup diperhitungkan dibanding paslon lain. Senada dengan Sekretaris PAN Sumut, Hendra Cipta, mengatakan kasus yang menjerat KSS tidak terlalu memberikan pengaruh pencalonan HYS-Samsul Tanjung.
Namun demikian, kasus korupsi KSS alias Buyung ini dapat dimanfaatkan para calon Pilkada Labuhanbatu Utara lainnya, seperti, nomor 1 Darno-Haris Muda Siregar, nomor 2 pasangan Drs H Ali Tambunan-Raja Panusunan Rambe, nomor 3 didapat pasangan H Ahmad Rizal Munthe SH-Drs H Ariypay Tambunan MM, dan nomor 5 Drs H Dwi Prantara MM-Edy Sampurna Rambey.
Tinggal lagi empat Paslon lainnya dapat memanfaatkan situasi dengan sebaik-baiknya. Walau demikian, semua kembali kepada masyarakat sebagai pemilih apalagi yang menginginkan Labuhanbatu Utara lebih baik lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (10/11/2020) membeberkan, total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta yang melibatkan KSS atas permintaan Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima untuk Labuhanbatu Utara.
Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang ke Yaya secara bertahap.
Yaya sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kembali ke pencalonan HYS-Samsul Tanjung. Mereka harus bekerja keras menepis bakal gencarnya isu miring yang bisa saja dikait-kaitkan dalam pencalonan mereka. Tim sukses dan partai pengusung meski kerja lebih ekstra dalam mengubah strategi politiknya jika tidak ingin menelan kekalahan.









Komentar