Camat Halongonan berkantor di rumah makan

Paluta ( sumut24.net ) - Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan pada hari ini tgl 25/11/2020 pukul 14.35 Bapak camat kecamatan halongonan Amir Hakim Siregar.SSTP.Msi juga dihadiri kepdes balimbing bira harahap dan bendahara camat Gong Matua mengadakan pertmuan di rumah makan garuda bagaimana bisa panutan masyarakat di kecamatan melakukan pertemuan di rumah makan padahal jelas pemerintah membangunkan perkantoran untuk kecamatan yang digunakan untuk pertemuan dan staf² kantor camat supaya bisa bekerja dengan maksimal
Bagaimana jika hal tersebut di ketahui oleh masyakata setempat mungkin ada unsur2 negatif dlm pertemuan...adakah yang akan dibahas dengan masalah² desa tapi itu tidak la mungkin jika pembahasanya berada di rumah makan tetapi seharusnya dibahas di ruangan kantor dan transparan apa permasalahan yang telah terjadi...
Berdasarkan informasi dan pantauan media sumut24,net serta media forum swara wartawan demokrasi indonesia Irwan Bahri Harahap.
Penulis: Leo Aman
Editor: Akbar Tanjung

Baca Juga