Hmi meminta dinas PMD labuhanbatu bersikap Netral

Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Jelang semakin dekatnya pilakada labuhanbatu yg hampir di depan mata ini di tahun pandemik covid ini ke khawatiran yg timbul di kalangan masyarakat yg mana kemungkinan terpapa covid di tengah tengah kerumunan serta demi menjaga kesetabilan ke amanan dalam pilkada 2020 yg jatuh pada tanggal 09 Desember .di kabupaten labuhanbatu yg kita cintai ini kita berharap ada nya kepastian dan juga ke tidak ikut sertaan pemerintah desa atau (kadis PMD) dalam pesta demokrasi ini

Saya selaku kabid PPD Hmi Cab labuhanbatu Raya Alfian Aditiya Azka berharap dan juga menghimbau agar kira nya dinas PMD KAB LABUHANBATU bersikap Netral sebab dugaan yg selalu mengkrucut di mana selalu berhadirnya saudara kadis Abdi Jaya pohan(PMD) dalam acara kampanye salah satu paslon dalam hal ini,
larangan dan sanksi perangkat dan kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS, 11 Oktober 2016, sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
“Pada Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016, menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dan saya juga berharap ada nya tekanan dari pemerintah setempat yg bersipat netral sebab belum ada nya edaran dari pemerintah setempat mengenai ASN yg harus Netral demi kenyamanan dalam berdemokrasidi tahun 2020 ini, Selanjutnya harapan kita agar KPU mau mengajak pemerintah setempat mensosialisasikan penolakan terhadap poltik praktis dan juga isu sara.
Penulis: Redaksi
Editor: Akbar Tanjung

Baca Juga