Kepdes Tidak Takut Dengan Hukum Tidak Memasang Plang
Paluta ( sumut24net ) - Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Abaikan Plang Inpormassi di Desa Sandean Tongga Kecamatan Halongonan menjadi sorotan media. 21/Desember/2020
Kabiro Sumut 24net Padang Lawas Utara Sudah 2 (dua) kali Menegor dan Mewancarai Kepdesnya untuk memasang Papan inpormasi tetap kepdesnya tidak peduli dan tidak takut dengan Hukum apa saja ujarnya, Kepdes Sandean Tonga Dan Pendamping Desa
Dalam wawan cara Sumut 24net kepada para Pekerja jalan dan masarakat mereka Mengatakan kepdes Sandean Tonga dulu Miski Penderes Rambung Orang, sekarang Mempunyai MOBILl MEWAH dan KEBUN LUAS, Masalah Plang kami orang yg gak bersekolah gak tau apa2, Biasanya Siapapun wartawan kesini pasti di usir dan apabila masrakatnya yg megadu akan di usir dari kampun ujarnya Masrakat
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya lagi.
Saat ini, pembangunan Jalan Desa Sandea Tongga sedang dalam tahap pelaksanaan. Akan tetapi terkait dalam teknis pengerjaan pelaksana proyek mengabaikan transparansi anggaran dengan tidak memasang plang atau papan nama proyek, hal ini jelas menjadi sorotan warga.
Pembangunan tersebut kami nilai telah menyalahi aturan dan Untuk Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Untuk Memangil Kepala Desa Sandean Tonga Karna tidak peduli pasal 25 perpres.









Komentar