Kesigapan Polres Palas , Hitungan Jam Kerangkeng Penjambret Emas

Palas ( sumut24.net ) - Penjambretan emas yang terjadi di jalan lintas Handio Bulusonik tepatnya didesa Haruon Kecamatan Sosa Julu Kabupaten Padang Lawas.

Penjambretan yang menimpa NHN 25 tahun merupakan warga dari desa Panarian, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sedangkan tersangka pelaku diketahui berinisial DMH, 31 tahun warga dari Lingkungan V, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kacamatan Barumun.

Pelaku penyambretan merupakan seorang Pria yang bersetatus wiraswasta dengan menggunakan sepeda motor KLX tanpa nomor polisi.

Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, S.I.K., Melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bangunsyah, SH. Sa'at dijumpai,Membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kepada Sumut24n.net, Rabu, (20/012021) bahwa, penangkapan, tersangka pelaku penjambretan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20 /I/2021/SUMUT/PALAS/SPKT, tgl 20 Januari 2021 yang dilaporkan oleh korban berinisial NHN (25)thn.dengan didampingi oleh dua orang saksi yaitu berinisial HL, 54 tahun dengan status sebagai Wiraswasta ysng juga warga Desa Panarian Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan EF, 53tahun sebagai petani ysng juga merupakan warga Desa Panarian

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas , AKP Aman Putra Bangunsyah SH.,menjelaskan kepada Sumut24.net, Peristiwa itu terjadi Hari Rabu, (20/01/2021), sekira pukul 10.00 Wib, yaitu ketik korban berinisial NHN (25) dan saksi berinisial HL Berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda BEAT dari Desa Horuon menuju Desa Bulusonik dengan maksud untuk menghadiri Pesta pernikahan, dan saat melintas di jalan lintas Handiio menuju desa

Korban dipepet oleh tersangka pelaku yang mengendrai sepeda motor KLX dan tanpa di sadari oleh korban, pelaku langsung menarikkan kalung emas yg di pakai korban.

Akibat dari tarikan sipelaku mengakibatkan korban terjatuh, mrlihat korban terjatuh dan berhasil merampas kalung emas tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa bulu sonik dan kejadian yang menimpa koban tersebut di lapkrkan korban ke Polres Padang lawas pada hari Rabu, (20/01/2021), sekira pukul 11.00 Wib.

Berdasarkan laporan Korban tersebut, personil Sat Reskrim Polres Padang lawas yang langsung di Pimpin Kasat Reskrim AKP AMAN PUTRA.B. SH langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan terhadap Pelaku, dan dari hasil penyelidikan di ketahui pelaku berinisial DMH, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Pelaku.

Pada hari Rabu, (20/01/2021), sekira pukul 12.30 Wib, pelaku di ketahui berada di rumahnya yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan yg di pimpin olek Kanit I Pidum IPDA HABIBI.C.SALOSA S.Tr.K dan IPDA BUDI CANDRA NASUTION. SH.

Dan dari pelaku di dapat Barang Bukti berupa, Satu potong Kaluang Emas., Satu Unit Sepeda Mptor KLX Tanpa komor Polisi, warna Biru kombinasi Hitam., Satu buah helem warna hitam., Uang Tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu dupuah) yang di duga hasil penjualan emas curian Pelaku., dan Satu potong baju kaos warna Silver yang bertuliskan HUGO CLASS, merupakan pakaian yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 11.400.000,- (Sebelas juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya tersangka pelaku DMH disangkakan dengan kasus pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP.

” Tersangka kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut, di Mapolres Palas,” pungkas, Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bangunsyah.SH.

Penulis: Mahyudin
Editor: Feby

Baca Juga