Mak Amara Enjoy Sampaikan Aspirasinya Ke DPRD Sergai

Sergai ( sumut24.net ) - Mara Kumandra alias Mak Amara Enjoy (29) warga Desa Kesatuan mendatangi gedung DPRD Sergai dan diterima oleh Ketua DPRD Sergai dr M.Riski Ramadahan Hasibuan,di ruang kerja Ketua DPRD,Senin (8/2/)siang.

"Kedatangan Amara tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya yang mewakili Seniman yang ada di kabupaten Serdang Bedagai mengenai dan mempertanyakan tentang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan pesta yang membuat gaduh di kalangan masyarakat.

Dalam penyampaian aspirasinya Amara kepada awak media mengatakan tujuan kita meminta kejelasan kepada DPRD aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Karna banyaknya isu-isu  diluar yang beredar dimasyarakat adanya larangan pesta bahkan mirisnya lagi job kami banyak yang dibatalkan membuat kami kehilangan pekerjaan.dan apa bila larangan ini dilanggar maka akan mendapat sangsi denda sebesar Rp. 2 juta rupiah pada yg mengelar pesta atau hajatan.ujarnya

Untuk itu harapanan kami dari pelaku seniman yang ada di kabupaten Serdang Bedagai dan berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar memberikan kepastian tentang PPKM supaya masyarakat tidak resah dengan isu-isu di luar.tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sergai, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan kepada wartawan menghimbau terkait PPKM intinya agar mengikuti Instruksi Gubernur Sumut dengan Nomor 188.54/2/INST/2021 Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

"Saya imbau juga agar tetap patuhi protokol kesehatan karena tugas Pemerintah bukan hanya penanganan Covid-19 melainkan pemulihan ekonomi nasional,"ujar Riski.

Dalam instruksi Gubernur Sumut itu diantaranya jam operasional tempat perbelanjaan/mall, restaurant, cafe, kuliner malam dan usaha lain sampai pukul 21:00 wib.

Untuk jam operasional usaha hiburan malam sampai pukul 22:00 wib.

Tempat ibadah diizinkan digunakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan sosial dan keagamaan membatasi kapasitas 50%. Lebih diutamakan dilakukan secara daring.

Penulis: ARI
Editor: Feby

Baca Juga