Kadis Kesehatan Padang lawas Utara Diduga Alergi Terhadap Insan Pers

Paluta ( sumut24.net ) - tunjukkan sikap alergi terhadap wartawan oknum kadis kesehatan dr.seri
patut di curigai , apakah konsfirasi yang ujungnya merugikan masyarakat Kabupaten Padanglawas Utara.
(29/07/2021)

Pemerintah yang baik harusnya siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku dilingkup Kabuteb Padang lawas utara tepatnya di Dinas kesehatan.

Hal itu terbukti ketika awak media, hendak mengkonfirmasi kejelasan dana BOK di tiap puskesmas, karna tiap kepala UPTD tanya langsung aja kedinas, dan masalah covit 19 yg selalu berkembang tiap tiap-tiap daerah yang ada di kabupaten Padang lawas Utara,

Namun sayang masih ada saja ODP yang tidak mau menemui wartawan, diantaranya Dr Serik, selaku Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Padang lawas utara, terkesan alergi dan tidak bersahabat saat dijumpai ke kantor dinas kesehatan

Padahal, media Sumut 24net ini diberi wewenang/bertugas di biro kabupaten Padang lawas utara untuk meliput secara resmi dan medianya juga suda terdaftar di Dinas Kominfo Kehumasan Statistik

Dan di Saat kami ingin kompirmasi di kantor dinas kesehatan, salah satu seorang dari "ajudan kadis Kesehatan ditanya kadisnya ada pak ujar "P Napitupulu
Ajudan kadis : ada,. Ada perlu apa sama buk kadis
Media : kompirmasi masalah dan BOK
Ajudan. : Saya tanyak dulu,,. Bisa tapi buk kadis
masih ada tamu, Habis tamu baru kalen
Media - baik pak

Saat kami tunggu Kira2 hampir 3 Jm, ajudannya tak manggil2,. media langsung masuk ke dalam kantor banyak lagi tamu buk kudis pak.. kadisnya udah pulang pak,... ujar pegawai
Bapak tidak sampekan sama buk kadis tadi, kami ingin kompirmas,,,? Ujar baleo
Udah saya sampaikan ko pak, mungkin buk kadis nya lupa kali pak sambil tersenyum ujar

Baleo aman menyesal sikap elergi kepada wartawan,dinilai banyak pihak, tentu akan menjadi etik bagi Pemkab Padang lawas Utara karena bisa saja dalam pemberitaan nanti tidak akan berimbang karena tidak ada konfirmasi berita dari sumbernya.

“Dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online, maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,” UU tersebut.

Selanjutnya baleo aman harahap juga menduga kenapa oknum kadis tersebut takut dengan pemberitaan. Maka, patut dipertanyakan.

“Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan dugaan yang menyimpang, ya seperti punya Kasus,” terangnya.

Atas insiden tersebut ia meminta agar Bupati ataupun dan Sekda Padang lawas utara bisa memberi pencerahan kepada oknum pejabat tersebut.

“Sepertinya kurang pengawasan dan pencerahan Bupati dan Sekertaris Daerah Padang lawas Utara kepada oknum pejabat setempat hingga membuat oknum pejabat alergi terhadap wartawan. Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja dari Pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah, agar transparan dalam penyampaian informasi,” tutup Baleo Aman Harahap.

Penulis: Baleo Aman Harahap
Editor: Feby

Baca Juga