Residivis Curanmor Kembali Digulung Tekab Reskrim Polsek NA lX – X
Labura ( sumut24.net ) - Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,SH,MH berhasil menangkap residivis curanmor berinisial Imam Safii (32) warga dusun 1B Desa Kampung pajak, dalam Operasi Kancil Toba tahun 2021.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021.
Kapolsek NA lX -X Akp Selvintriansi,SiK,MH, menjelaskan pada rabu (3/11/2021) sekira pukul 23.30 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nopol BK 3292 JAA di teras rumah korban Ridwan warga lingkungan IV Suka Rame Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labura. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp.15.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X.
Berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah Imam Safii, warga Desa Kampung Pajak.
Selanjutnya Kamis (4/11/2021) sekira pukul 02.00 Wib. Hanya sekira 2 jam pelaku berhasil diamankan di Desa Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X.Disita barang bukti dari pelaku berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA.Dari hasil introgasi, diketahui bahwa pelaku tersebut sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (Curanmor) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.
Berita Terkait
-
Nenek Usia 73 Tahun Memaafkan Cucunya yang Mengancam Membunuh, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Humanis
-
Polres Labuhanbatu Tangkap Pemain Judi Online Higgs Domino
-
Polres Labuhan Batu Peduli Pendidikan Dan Berbagi Buku Kepada Pelajar Sekolah Dasar
Berita Lainnya
Konag GMI Ke – XV Dibuka Mengangkat Tema ” Bersatu Dan Bersinergi Dalam Kristus Melayani Dunia ” (Efesus 4:3-6)







Komentar