Camat Halongonan Amir Hakim Siregar ” Pjs Kepala Desa Harus Bersinergi Dengan BPD Dan Tokoh Masyarakat “

• Dua (2) Pjs lama masih tetap jadi Pjs Di Desa Yang Di Pimpin Sebelumnya

Paluta ( sumut24.net ) - Camat Halongonan Amir hakim Siregar S.STP M.SI harapkan kepada Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa harus maksimal dalam menjalankan roda Pemerintahan dan tidak boleh nepotisme serta harus bisa  menjaga  kerjasama dengan tokoh agama, tokoh adat , tokoh masyarakat serta BPD .

Dalam memperlancar jalannya roda pemerintahan di desa, Camat Halongonan Amir hakim Siregar S.STP M.SI telah melantik 9 Pejabat Sementara (Pjs) Kepala desa, Masing-masing di antaranya ;
1. Pjs Kepdes Siboru angin H.Adel diganti Panggoloman Hsb.
2. Pjs Kepdes Rondaman siboru Regar Mara Kokot Hsb. diganti Abdul Wahab.
3. Pjs Kepdes Hiteurat Lelli megawai diganti Lelli Megawati.
4. Pjs Kepdes Parambagan irlan Siregar diganti Habibi Siregar.
5. Pjs Kepdes balimbiang M.Husin diganti maralokot
6. Pjs Kepdes paolan bahota hrp diganti Amir hakim sir
7. Pjs Kepdes Sandean jae mara Sutan diganti mara Sutan
8. Pjs Kepdes bargottopong Julu Sahril sir diganti Imran Pakih sir
9. Pjs Kepdes hambulo M.khoiruddin diganti Syhril Ependi

Pelantikan sembilan (9) Pjs Kepala Desa tersebut dilaksanakan di aula Kantor Camat Halongonan , rabu (5/01/22) sekira pukul 10:15 Wib.

Adapun yang turud hadir dalam acara
Camat Halongonan Amir Hakim Siregar S.STP M.SI.
Asisten lll (tiga) Mara lobi S.S MM. Tim dari PMD,Sekcam Halongona.  Suardi Rambe. Sekdes. Manta kepala desa. seluruh Stap kantor camat, ketua karang taruna kecamatan Halongonan "Dedi SH.
Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tokoh Masyarakat Desa,

Camat Halongonan Amir hakim Siregar S.TP M.SI saat sambutan mengatakan, pelantikan Pjs Kepala Desa di 9 desa sengaja dilakukan mengingat tugas dan peranan kepala desa defenitif sudah berakhir, namun untuk melanjutkan jalannya roda pemerintahan di desa sekretaris desa yang PNS atau PNS dari Kecamatan yang ditunjuk Bupati menggantikan peranan kades.

Ditambahkan olehnya pemilihan kepala desa defenitif di Kabupaten Banyuasin baru akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang memakai sistem e-voting serentak dengan desa desa dari berbagai kecamatan sehingga perlunya pjs kades dalam mengatur jalannya proses pemilihan yang terbuka dan transparan.

Pjs kades yg baru di lantik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan pemerintah apa lagi pjs kades di tunjuk Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Halongonan, untuk menjalankan roda pemerintahan di desa berdasarkan persetujuan bupati karena pjs kades merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di pemerintahan.”Saya yakin mampu menggantikan mantan kades, sampai selesai pjs kades dan pemilihan secara serentak,” katanya.

Pjs merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya telah habis, berhalangan atau terkena peraturan hukum, sehingga tidak menempati posisi tersebut.

“Namun meskipun sementara, tetapi peranannya dalam menjalankan tugas diharapkan maksimal, terlebih untuk pelayanan dan permasalahan di desa” katanya.

Dirinya juga memberikan himbauan kepada seluruh kepala desa di Kecatan Halongonan agar menjalankan tugas selalu di dalam kolidor sebagai kepala desa seluruh kegiatan di desa agar tetap merangkul BPD demi jalannya pembangunan di desa. dan jangan sampai menyelesaikan persoalan di desa dengan melibatkan orang Laen.

Asisten lll "Mara Lobi S.S MM mengatakan. Pjs ini dilakuakn untuk mengisi kekosongan kepala desa, karena beberapa faktor antaranya meninggal dunia dan habis masa jabatan.

“Hal itu misalkan Kepala desa Sakit menahun, meninggal dan diberhentikan tersandung kasus hukum, sehingga sisa jabatannya lebih dari satu tahun dilakukan pemilihan Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa hal itu diatur dalam UU No 6 Tahun 3014 atau PP 43 tahun 2015,”

Untuk melaksanakan tugas sebelum musdes dilaksanakan ditunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mengisi kekosongan itu dan memfasilitasi sebelum dilaksanakan musdes kemudian Kewenangan sama dengan kades definitif.

“Jika Desa tersebut tidak memiliki Sekdes PNS, maka Kecamatan berhak mengusulkan siapa yang menjabat selaku PLT Desa tersebut itu diatur pada Perda No 1 tahun 2015,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan agar para Pjs nantinya melakukan kewenangan dan tugas secara maksimal, hingga  musyawarah desa ataupun pemulihan dilakukan.

Penulis: Baleo Aman Harahap
Editor: Feby
Photographer: Baleo Aman Harahap

Baca Juga