Memasuki Ke 3 Tahun , Pengaduan Masyarakat Palas Dengan No : LP/214/VIII/2019/TAPSEL/SUMUT Diduga Di ” PETI ES ” Kan Di Polres Tapsel
- Nur Jamilah Siregar Minta Bantuan Hukum POS BAKUM ADIN Kabupaten Padang Lawas (Palas)
Palas ( sumut24.net ) - Laporan perusakan tanaman sawit oleh Nur Jamilah Siregar warga Kabupaten Palas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memasuki usia ke 3 Tahun dengan No;LP/214/VIII/2019/Tapsel/Sumut tepatnya tanggal 28 Agustus 2019 sehingga membuat pelapor tidak nyaman dan merasa tidak mendapat keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama kita cintai ini.
Demi memperjuangkan hak dan keadilan baginya , Nur Jamilah Siregar (57) mendatangi kantor Pos Bakum Adin Padang Lawas di jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan dan diterima langsung oleh Ketua Pos Bakum Adin Kabupaten Padang Lawas Mardan Hanapi Hasibuan , SH.MH , senin (31/01/22) .
Dihadapan Mardan Hanapi Hasibuan , SH.MH , korban perusakan tanaman sawit Nur Jamilah Hasibuan menceritakan kronologis kejadian perusakan tanaman sawit miliknya sampai buat laporan di Polres Tapsel.
" Banyak hal aneh dan kejanggalan yang kita temui dalam permasalahan ini , tidak tertutup kemungkinan kita akan melaporkan masalah ini , juga akan membuat laporan baru agar tidak terfokus dan berkutat disatu nama saja karena masih ada nama ketua BPD yaitu H.Ahe Dasopang ,S.PDi yang sampai saat ini masih aktif dan pelaku lainya " Urai Mardan Hanapi ,SH.MH.
" Selain yang diduga pelaku utama pengrusakan inisial AP mantan kades yang sekarang di duga telah melarikan diri dari tempat domisilinya kan masih ada yang lain yang bisa dimintai pertanggung jawabannya " tambah Mardan .
" Seperti keterlibatan alat berat siapa yang punya kalau alat beratnya sedang posisi di kontrak mana surat kontraknya " .
" Lagian topik nya adalah “Pengrusakan” kok mengapa sulit kali untuk memproses masalah ini " tegas Mardan merasa aneh.
Saat ditanya tekait musibah yang menimpanya Nurjanah selaku korban pengrusakan kebun sawit mengatakan kepada sumut24.net akan melakukan upaya tuntutan hukum pidana/perdata melalui Posbakum Mardan Hanapi SH MH supaya semua kerugian saya selama ini dapat dikembalikan dan rasa keadilan bagi setiap masyarakat yang terdzolimi dapat saya rasakan dan bagi Aparat Desa yang selama ini telah melakukan pembodohan secara berjamah agar dapat menerima hukuman yang setimpal dari Aparat Penegak Hukum , sedikit aneh juga karena tanah di klaim sebagai tanah kas desa (tkd) diduga dana desa juga sudah bergulir kesana untuk pembangunan lapangan volly padahal jelas tanah tersebut masih sengketa " urai Nur Jamilah Siregar.









Komentar