Pengacara Terdakwa Meminta Hakim Untuk Menghadirkan Mantan Bupati Samosir

Medan ( sumut24.net ) - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Kabupaten Samosir pada hari Senin 30 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Medan, di ruang Cakra 2.

Dimana Terdakwa Jabiat Sagala sebagai Sekda Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea PPK, Mahler Tamba Kepala BPBD, dan Santo Edy Simatupang sebagai Penyedia.

Pada agenda Sidang tersebut, JPU menghadirkan 2 orang saksi dari penyedia barang, kedua saksi membenarkan bahwa jumlah dan harga barang telah sesuai dengan yang sebenarnya, dan tidak ada unsur penipuan dan Markup ataupun Fiktif, kedua saksi tidak bisa bercerita banyak atau memberi keterangan yg dapat membuka perkara menjadi terang benderang , sebab hanya bisa menjelaskan bahwa barang yang dibeli benar dari mereka.

Namun setelah selesai sidang Penasehat Hukum dari Ke 4 Terdakwa meminta langsung kepada Majeis Hakim yang mengadili perkara untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Mantan Bupati Rapidin Simbolon, hal ini sangat penting dikarenakan seluruh kegiatan sampai kepada penggunaan anggaran terhadap penanganan COVID 19 diketahui dan disetujui oleh mantan Bupati Rapidin Simbolon, hal ini dikuatkan lagi dengan terbitnya SK Bupati no. 88, 89, dan no. 103. Dimana SK no. 103 adalah SK untuk dasar memindahkan anggaran BTT ke Rekening BPBD, dan selanjutnya ke Penanganan COVID, dan untuk segera di realisasikan.

Selain dari pada itu Rapidin Simbolon ikut membagikan Bahan makanan dan Vitamin yg disalurkan kepada masyarakat Samosir sebanyak 6000 kepala keluarga. Untuk itu Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Rapidin Simbolon adalah saksi Mahkota terhadap perkara in dan JPU telah berjanji akan menghadirkan Rapidin Simbolon pada sidang yg akan datang, yang jatuh pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022.

Sebab Penasehat Hukum berpendapat, yang seharusnya bertanggung jawab terhadap penyaluran anggaran dana covid 19 adalah Bupati beserta jajarannya.

Keterangan ini di berikan penasehat hukum terdakwa jangiat sialoho kepada awak media di pengadilan Negri Medan.

Di keterangan saksi atau pun terdakwa menjelaskan bahwa semua kegiataan yang dari rapat maupun pertemuan sama forkominda atas ijin Bupati , penjelasan penasehat hukum.

Penulis: Hara Oloan Sihombing
Editor: Feby
Photographer: Hara Oloan Sihombing

Baca Juga