PERMUDAH PERTUKARAN DATA ANTAR INSTITUSI, BNN RI TEKEN MoU SPPT-TI

Jakarta ( sumut24.net ) - Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Kemenko Polhukam) sebagai Koordinator SPPT-TI melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) bersama Kementerian/Lembaga terkait di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta pada Selasa (21/6).

SPPT-TI yang diprakarsai oleh Bappenas dan
Kemenko Polhukam menjadi sebuah harapan besar terwujudnya proses penanganan pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum melalui aplikasi terpusat dalam pertukaran data.

Menurut Menteri Polhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, selaku Koordinator SPPT-TI mengungkapkan bahwa sistem ini sebagai wujud kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bersih dari korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.

"Suatu institusi yang ingin mengetahui suatu perkara sekarang berada di mana, sampai di mana, siapa yang menangani, masalahnya di mana, hal itu bisa diketahui dengan sistem SPPT-TI, sehingga jika ada orang bertanya bisa langsung dijawab", ungkap Mahfud MD.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Kenedy, S.H., M.H. menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama. BNN RI selaku "Pihak Kesembilan" dalam Nota Kesepahaman, mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam Sistem Peradilan Pidana.

Adapun, tugas dan fungsi BNN RI secara garis besar, antara lain:

1. Melakukan pertukaran data administrasi penanganan perkara pidana di lingkungan Badan Narkotika Nasional dengan lembaga penegak hukum melalui SPPT-TI sesuai Pedoman Pertukaran Data.

2. Melakukan pengembangan aplikasi Elektronik Administrasi Penyidikan (E-Mindik) untuk mendukung kebutuhan pertukaran data dalam pelaksanaan SPPT-TI.

3. Melakukan pengamanan terhadap E-Mindik serta menjaga kerahasiaan data dan informasi tindak pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan standar pengamanan yang ditetapkan oleh kelompok kerja yang menanganinya.

4. Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Kelompok Kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama, antara lain: Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dari Kantor Staf Presiden.

Baca Juga