Residivis Warga Labura Kembali ” GOL ” Penangkapanya Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat SH.MH

Labura ( sumut24.net ) - Tekap unit Reskrim Polsek NA IX - X di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH,MH berhasil meringkus OSM alias Oki (30) warga padang maninjau, kecamatan aek kuo, kabupaten Labuhanbatu Utara dengan kasus curat dan curanmor, pada senin (4/7/2022), sekira pukul 23.00 wib.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 13 / III / 2022 / SEK NA IX-X, tanggal 2 Maret 2022, atas nama pelapor Nurjanah Batubara dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dan laporan Polisi, nomor : LP / B / 16 / V / 2022 / SEK NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, atas nama pelapor Asrawati Nasution dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bongkar ruko).

Kapolsek Na lX - X Akp Selvintriansih,Sik,MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,SH,MH, menjelaskan kronologis kejadian, pada Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah dengan nopol BK 4117 AJU, yang terjadi di Gang Suluk Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX - X Kabupaten Labura, sepeda motor tersebut dalam keadaan stang terkunci dan diparkir di teras kantor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Dari hasil lidik di lapangan dan keterangan para saksi, diketahui pelakunya adalah OKI, warga Desa Padang Maninjau, ujar kanit Reskrim.

Selanjutnya pada Senin 4 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib, tekab unit Reskrim Polsek NA IX - X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di rumahnya di gang Sukma Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.

Dari tersangka berhasil disita barang bukti, satu linggis, satu gunting besar, satu gunting kecil, obeng dan satu jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya.

Dari hasil interogasi tersangka mengaku menjual sepeda motor curiannya kepada temannya berinisial G di rantauprapat dengan harga Rp.1.000.000,- .

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka G di rantauprapat namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Tersangka juga mengaku melakukan pencurian di sebuah ruko di desa kampung pajak dengan dua temannya yakni A dan L pada 17 mei 2022. Kini kedua teman tersangka masuk menjadi Dpo polsek.

Penulis: Adi
Editor: Feby
Photographer: Adi

Baca Juga