Tiga Bulan Jadi Jurtul DW Di Ciduk Tekab Polsek Na l X – X
Labura ( sumut24.net ) - Tiga bulan belakangan ini masyarakat dusun lll desa pasang lela resah akibat maraknya perjudian jenis togel, hingga masyarakat pun membuat aduan ke Polsek Na lX - X.

Mendapat aduan masyarakat (dumas) tersebut pada senin (12/9) sekira pukul 15.15 wib. tim tekap unit reskrim Polsek NA IX - X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,SH,MH langsung lakukan lidik, dan berhasil menangkap 1 orang tersangka bernama Daya Wiwik, warga Desa Pasang Lela.
Saat di konfirmasi awak media sumut24.net Iptu Gunawan Sinurat melalui via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
" benar bang penangkapan tersebut berdasarkan info dari masyarakat Desa Pasang Lela yang resah bahwa sering terjadi perjudian jenis togel di Dusun III Desa Pasang Lela.
Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 unit HP merk nokia yang kotak masuk dan keluarnya terdapat pesanan angka togel, serta uang sebesar 212.000 yang merupakan uang hasil penjualan angka togel.
Saat di interogasi petugas Daya Wiwik mengaku menjual angka tebakan judi togel tersebut sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan mendapat penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki - laki berinisial B, warga Desa Pasang Lela, terang daya wiwik.
Kemudian tim langsung lakukan pengembangan untuk menangkap B, namun tidak berhasil diduga sudah bocor berhubung berada di dusun yang sama dengan lokasi penangkapan Daya Wiwik.









Komentar