- Sumut
- Tim Audit BPKP : Penyaluran Dana KMK ke PT. KAYA Senilai 39,5 M Tidak Sesuai Peruntukan dan SOP
Tim Audit BPKP : Penyaluran Dana KMK ke PT. KAYA Senilai 39,5 M Tidak Sesuai Peruntukan dan SOP
Medan ( sumut24.net ) - Janakaraji selaku salah seorang dari Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP ) menyatakan bahwa pemberian dana Kredit Modal Kerja ( KMK ) oleh salah satu Bank milik BUMN di Medan terhadap Chanakya Suman selaku Direktur PT. KAYA dianggap tidak ada tidaj diakui.
Pernyataan itu di ucapkan Janakaraji ketika diminta pendapatnya sebaga keterangani Ahli didepan persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dan dihadapan para Penasehat hukum terdakwa Chanakya Suman, Elviera dan Mujianto serta Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaab Tinggi Sumatera Ufara dihadiri terdakwa Chanakya Suman secara online diruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu ( 05/ 10/ 2022 ).
Menurut Janakaraji, dalam proses kredit antara terdakwa Chanakya Suman dengan Bank milik BUMN tersebut telah menyalahi atau tidak sesuai dengan Peruntukan dan Pemanfaatan serta Standar Oprasional Perusahan. ( SOP ). Adapun salah satu yang menyalahi, tidak sesuainya dengan peruntukan saat proses kredit dijelaskan Janakaraji ( Ahli ) pada saat pencairan kredit KMK pertama di tanggal 3 Maret ada 2 ( dua ) kali pencairan sebesar Rp, 7,9 Miliyar dan Rp, 12,1 Miliyar, sesuai hasil audit tim BPKP ditransfer sebesar Ro, 13,4 Miliyar ke Bank Sumut Tembung untuk melunasi hutang kredit terdakwa Mujianto untuk menebus 97 SHGB yang akan diagunkan ke salah satu Bank milik BUMN di Medan selaku Kreditur.
Ketika ditanya tim JPU dari Kejatisu tentang keberadaannya dipersidangan selaku Ahli apa?... Dikatakan Janakaraji, kehadirannya dideoan persidangan sebagai Ahli adalah, Peppres, PP dan surat permintaan Kepala Kejakzaan Tinggi Sumatera Utara serta surat tugas dari Kepala BPKP.
Janakaraji juga menerangkan, " Keuangan negara adalah, semua hak kewajiban negara baik berupa uang dan benda. Sedangkan metode penghitungan keuangan negara. Penghitungan pengkreditan PT. KAYA dari pemberian kredit sehingga sampai menjadi kredit macet. Jadi tidak tepat diberikan kredit tersebut ke PT. KAYA, " Tandas Ahli dari BPKP tedsebut.
Selain itu Janakaraji juga menjelaskan, "BPKP berhak melakukan audit kerugian keuangan negara terhadap perusahaan milik pemerintah ( BUMN ). Sebab kekayaan bank milik BUMN ini sebahagian besar milik negara. Definisi keuangan negara ada aturannya di bank tersebut merupakan lingkup keuangan negara yang dipisahkan atau tidak dipisahkan oenguasaan pejabat pusat atau daerah.
Selanjutnya diterangkan juga oleh Ahli ( Janakaraji timaudit - red ), " Pemberian KMK kepada Terxakwa Chanakya Suman direktur PT. KAYA tidak tepat diberikan. Sebab adanya penyimpangan menurut surat direksi, lampiran no index, perjanjian kredit antara Bank dengan Debitur. Seharusnya tidak boleh terjadi. Penggunaan KMK Tidak sesuai peruntukannya, akat kredit sudah di informasikan baik pencairannya. Namun peruntuknyannya menyimpang.
" Penyimpangan pemberian dana KMK ke PT. KAYA juga tidak sesuai prosedur, dokumen notaris, surat dukungan terdakwa Mujianto kepada terdakwa Chanakya. Surat bank Sumut tembung, 79 SHGB masih menjadi agunan di bank Sumut. Pelunasan kredit di Bank Sumut. Notaris belum balik nama sebanyak 65 persil dari 79 SHGB. Seharusnya sesuai SOP agunan atau jaminan keseluruhan milik pemohon kdedit agar dapat menjafi agunkan.sedangkan faktanya belum sepenuhnya milik pemohon kredit PT. KAYA, " Papar Ahli dihafaoan majrlis hakim dan JPU serta PH para terxakwa.
Tambah Ahli, " seharusnya kredit tidak boleh dicairkan, sebab dari persyaratan tidak sesuai SOP. Sehinggah debitur tdk berhak mendapatkan pencairan dari Bank. Ketika ditanya PH terdakwa Elviera ( Notaris ) aoakah tim audit ada mengklarifikasi kepada terdakwa Elviera dan Mujianto?... Tim Auditor tdk melakukan klarifikasi terhadap Elviera dan Mujianto, hanya Chanakya Suman. Chanakia sdh membayar ada melakukan pemcicilan diantaranya, pokok 1,5 Miliyar dan denda. Secara ilmu akuntansi pembayaran debitur 24 Miliyar dan sisanya 20 Miliyar. Jadi kewajiban debitur selaku peminjam.
| Penulis | : | Hara Oloan Sihombing |
| Editor | : | Feby |
| Photographer | : | Hara Oloan Sihombing |
Berita Terkait
-
Pengukuhan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut
-
Akuang ‘ Melawan ‘, Mangkir Saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua
-
Oknum Marinir Pangkalan Berandan Gelapkan Mobil, Pasutri Di Mabar Menjerit Hilangnya Mata Pencairan, Setelah Lapor ke POM Kini Lapor Ke Dankodaeral I









Komentar