- Sumut
- Gawat bahhh….!!! “Usai Kebohongan HGU Sport Centre Terkuak, Dirut PTPN II ‘Ngeles’ Punya Legalitas
Gawat bahhh….!!! “Usai Kebohongan HGU Sport Centre Terkuak, Dirut PTPN II ‘Ngeles’ Punya Legalitas
Deliserdang ( sumut24.net ) - Usai kebohongan soal HGU sport centre terkuak, kini Dirut PTPN II Iwan Perangin-angin kepada wartawan masih tetap 'ngeles' bahwa aset yang mereka, seperti lahan seluas 300 Ha tersebut memiliki legalitas.
"PTPN2 sebagai anak perusahaan BUMN memiliki legalitas kepemilikan lahan," ujar Irwan, Selasa (4/7/2023) siang melalui pesa WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diturunkan Irwan belum memberikan bukti legalitas kepemilikan aset yang mereka akui secara sepihak dan dijual dengan harga Rp152 miliar kepada Pemprov Sumut.
Diketahui, PTPN II telah melakukan transaksi jual beli lahan seluas 300 Ha dan mendapatkan benefit sebesar Rp152.951.975.472. Meskipun belum uang yang diterima belum jelas keberadaannya, pihak penegak hukum masih belum berani menyentuh perkara pembangunan yang dianggap untuk kepentingan umum.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait mengingatkan bahwa pembangunan sport centre bukan memakai uang pribadi. Ia tidak ingin, kedok program nasional dijadikan tameng bagi oknum untuk menyelewengkan kekuasaan atau uang negara.
"Janganlah perkara PON 2024 terus yang mengkritik dibilang tidak dukung pembangunan. Sudah jelas tanah itu bukan milik PTPN II, terus kok bayar ke PTPN II. Ini kan sudah gila, apa aturannya. Uangnya kemana," cecar Abel.
Mengingat akan berakhirnya Jabatan Gubsu Edy Rahmayadi awal September 2023, Abel meminta agar orang nomor satu tersebut dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak. Jika tidak tahu solusinya, maka Edy diharap memanggil pihak yang dirasa kompeten, dan tidak menjerumuskan.
| Penulis | : | Hara Oloan Sihombing |
| Editor | : | Feby |
| Photographer | : | Hara Oloan Sihombing |
Berita Terkait
-
Luar Biasa ..!!! HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H
-
BPK Temukan Sembilan Unit Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Belum Terpasang Rp7 Miliar
-
Diduga Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Mengendap, Kajari Tanjung Balai Akan Dilapor FKSM Sumut Ke Jaksa Agung
Berita Lainnya
Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)







Komentar