3 DPO Warga Hutapasir – Paluta Masih Berkeliaran Di Seputaran Paluta , Palas Dan Tapsel

Tapsel ( sumut24.net ) - Hampir 1 bulan 3 warga Desa Hutapasir Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta ) masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yang diterbitkan oleh Resor Tapanuli Selatan Sektor Padang Bolak tertanggal 10 Mei 2024 atas nama Ahmadi Tanjung Als Padi Tanjung , Rijal Tanjung dan Dirhamuddin Harahap dengan LP Nomor : LP/23/II/2024/Tapsel/TPS bolak Sumut tanggal 04 Pebruari 2024 tindak pidana " secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) dari KUHAPidana .

Ketua DPD Garda Taruna Nusantara ( GANTARA ) Provinsi Sumatera Utara Syahmuliyadi Harahap sangat menyayangkan keterlambatan dari pihak Kepolisian Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak untuk menangkap ketiga DPO tersebut .

" Apabila DPO tersebut belum di tangkap pastinya akan meresahkan masyarakat , takutnya mereka melakukan penganiayaan lagi kepada warga lainya serta merasa kebal hukum dan hal ini menurut hemat kami , ketiga DPO tersebut harus segera di tangkap agar mereka mepertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum " lanjutnya .

" Jika ada oknum yang melindungi ketiga DPO tersebut berarti oknum tersebut juga telah turut dalam melakukan kejahatan dengan melindungi dan menyembunyikan ketiga DPO tersebut , kami minta kepada Bapak Kapolres Tapanuli Selatan dan Bapak Kapolsek Padang Bolak agar oknum oknum yang terlibat melindungi para DPO tersebut harus di proses hukum juga " tegasnya .

Penulis: Redaksi
Editor: Feby
Photographer: Redaksi

Baca Juga